Tentara Israel Dinyatakan Melanggar Hukum Internasional
Berita

Tentara Israel Dinyatakan Melanggar Hukum Internasional

Tim Pencari Fakta yang dibentuk Dewan Hak Asasi Manusia PBB telah menerbitkan laporan bahwa tentara Israel melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia dalam kasus Mavi Marmara.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Kasus penyerangan Kapal Mavi Marmara ini memang sempat menuai kecaman dari masyarakat internasional. Setidaknya ada sembilan relawan tewas dan puluhan luka-luka akibat tindakan brutal tentara Israel yang menghentikan Kapal Mavi Marmara pada 31 Mei lalu. Dua relawan yang terluka berasal dari Indonesia.

 

Sejumlah advokat dari 60 negara awalnya berencana melaporkan tindakan ini ke Dewan HAM PBB. Dua advokat dari Tim Pembela Muslim di Indonesia, dikomandani Mahendradatta, juga ikut serta dalam aksi hukum ini. Namun, dalam perjalanannya, jumlah penggugat berkurang menjadi 42 negara karena beberapa negara mundur dengan alasan memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

 

Pengajar Hukum Humaniter Universitas Padjadjaran, Rudi M Rizki mengatakan hasil laporan Dewan HAM PBB ini memang belum terlalu signifikan untuk menjerat Israel secara hukum. “Ya, paling hanya mengutuk dan meminta agar tindakan itu ditindak secara hukum,” ujarnya kepada hukumonline, Jumat (24/9).

 

Meski begitu, Rudi menilai laporan ini bisa menjadi modal awal untuk menjerat Israel secara hukum. Yakni, melalui Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dan Mahkamah Internasional (International Court of Justice). “Laporan ini bisa menjadi bukti permulaan bila ada pihak yang ingin membawa kasus ini ke lembaga tersebut,” ujar pria yang bertugas sebagai ahli independen Human Rights and International Solidarity pada PBB ini.

 

Prosedur untuk menjerat Negara Israel melalui ICJ, sedangkan bila ingin menjerat perorangan warga negara Israel bisa melalui ICC. Namun, lanjut Rudi, membawa sebuah kasus ke dua lembaga ini tak mudah. “Harus ada izin dari Dewan Keamanan PBB. Tahu sendiri di Dewan Keamanan itu ada siapa?” ujarnya menunjuk Amerika Serikat yang kerap melindungi Israel lewat hak veto yang dimilikinya.

 

Kubu Israel, sebagaimana dilansir oleh situs aljazeera, menolak laporan tersebut. Israel menilainya laporan itu sangat bias dan hanya berdasarkan satu sisi. Israel bersikeras bahwa tindakan mereka sesuai dengan hukum internasional dan mengaku terpaksa bertindak terhadap kapal Mavi Marmara yang ingin menembus blokade Jalur Gaza.

 

Sementara, pihak Hamas –kelompok yang memegang pemerintahan di Jalur Gaza- menyambut baik laporan ini. Hamas menilai temuan itu menunjukan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar HAM. “Masih banyak yang harus dilakukan sekarang. Komandan yang memimpin serangan itu harus dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional,” sebutnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info