Tepat, Polri Tangani LS
Berita

Tepat, Polri Tangani LS

Diharapkan menjadi momentum untuk menyapu polisi yang memiliki rekening gendut atau kekayaan haram.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Tepat, Polri Tangani LS
Hukumonline

Penanganan kasus Aiptu (Pol) Lambora Sitorus (LS) oleh Polri dinilai sudah tepat.  Desakan pelbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPR Pramono Anung agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani dugaan harta tak wajar LS tak perlu lagi. Namun, KPK cukup melakukan supervisi terhadap penanganan kasus anggota Polri itu.

Demikian pendapat anggota Komisi III DPR Ahmad Yani. Menurut dia karena beban KPK menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terlampau besar. “Saya kira tepat polisi menanganinya,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (20/5).

Yani berpandangan, pekerjaan rumah adalah menuntaskan sejumlah kasus besar seperti dana talangan PT Bank CenturyTbk, korupsi Hambalang belum juga rampung penanganannya.  Dia juga menyatakan, selama ini terjadi salah persepsi dalam kasus LS.

Selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa rekening mencurigakan LS karena laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, imbuh Yani, Polda Papua lebih dahulu menetapkan LS sebagai tersangka sebelum adanya laporan PPATK. “Karena Polda Papua sudah curiga terhadal illegal logging dan penimbunan BBM,” ujarnya.

Untuk menguatkan kecurigaannya, Polda Papua meminta laporan dari PPATK guna menelusuri keberanaran transaksi di rekening LS. Ditambahlaporan PPATK itulah Polda Papua semakin yakin dugaan tindak pidana yang dilakukan  LS terkait illegal logging dan penimbunan BBM. Diketahui terdapat  transaksi selama lima tahun sebesar Rp1,5 triliun.  “Polda Papua menurut saya sudah progresif,” ujarnya.

Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika sependapat akan peran KPK dalam kasus ini. Menurutnya penggunaan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah tepat. Polisi lalu menelusuri aliran dana tertuju ke siapa saja. “Kita apresiasi polisi yang mencoba membersihkan dari dalam,” ujarnya.

Lebih jauh politisi Partai Demokrat itu menuturkan rekening mencurigakan yang dimiliki polisi kelas bintara dianggap mencoreng wajah Polri. Namun setidaknya, dengan penelusuran aliran dana dimungkinkan dapat mengetahui aliran dana lain yang dimungkinkan dimiliki perwira tinggi. Ia menengarai, LS tak bermain sendiri dalam melakukan ‘bisnis’ tersebut. “Logikanya tidak mungkin main sendiri. Dahulu kan ada rekening gendut jenderal, ya sudah sekalian saja diproses,” ujarnya.

Terpisah, ketua presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menegaskan Polri harus serius menuntaskan kasus LS. Soalnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam penanganan internal meragukan. Menurutnya, terdapat tiga hal yang perlu dilakukan Polri.

Pertama, mengusut asal usul dana yang terdapat di rekening LS sebesar Rp900 miliar. Kedua, mengungkap kemana aliran dana LS, termasuk kemungkinan diterima atasan tersangka. “Bawahan tidak mungkin berani ‘berbisnis’ tanpa diketahui atau berkoordinasi dengan atasan. Jadi harus diungkap siapa saja backing LS,” tulis Neta dalam siaran pers.

Ketiga, pengusutan terhadap kasus LS harus dipertajam ke arah tindak pidana pencucian uang. Sehingga, kata Neta, Polri harus segera menyita semua harta kekayaan tersangka. Sama halnya KPK menyita semua kekayaan Irjen (Pol) Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM di Korlantas.

Menurutnya, langkah pemiskinan terhadap anggota Polri yang melakukan kecurangan tingkat tinggi harus dilakukan secara tegas. Langkah itu dianggap penting agar tidak terjadi kecurangan di lingkungan Polri. “Sebab kecurangan tingkat tinggi itu cederung dilakukan oknum anggota Polri untuk memperkaya diri,” ujarnya.

Neta merinci enam hal yang membuat oknum anggota Polri menjadi kaya raya. Pertama, karena kolusi dan pertemanan destruktif. Kedua, terlibat markus. Ketiga, menerima setoran dari bawahan. Keempat, melakukan pungi. Kelima, memanipulasi barang bukti. Keenam, menerima uang ucapan terimakasih. 

“Poin keenam ini merupakan komponen yang cukup signifikan dan cederung dianggap halal, padahal sebuah gratifikasi. IPW berharap kasus LS menjadi momentum untuk menyapu polisi yang memiliki rekening gendut atau kekayaan haram,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info