Terapkan UU ITE, Alasan Layangkan Gugatan Kepada Facebook
Berita

Terapkan UU ITE, Alasan Layangkan Gugatan Kepada Facebook

​​​​​​​Seluruh tergugat tak penuhi panggilan persidangan. Majelis akan memanggil kembali para tergugat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Heru berpandangan dengan merujuk Pasal 26 UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 26 menyebutkan, “(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini”.

 

“Jadi apa yang kita lakukan ini merupakan bagian dari pelaksanaan UU ITE,” ujarnya.

 

Kuasa hukum pengugat, Jimmy Tommy mengatakan, perlindungan terhadap data pengguna Facebook. Sebab dengan begitu upaya gugatan menjadi media dalam menegakan kedaulatan hukum dan perlindungan hukum bagi pengguna. “Jangan kemudian sudah terjadi, baru melakukan action,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Tommy mengatakan nilai kerugian materil sebesar Rp11 triliun sebagai akibat dari kerugian yang diderita masyarakat akibat bocornya data pengguna. Nah bila Facebook mengklaim tidak melakukan kesalahan, maka mestinya hadir di persidangan untuk dapat melakukan pembuktian terbalik. “Kalau memang kesalahan pengguna. Sebaiknya dibuka saja bagaimana Facebook ini mendapatkan data pengguna,” pungkasnya.

 

Sekadar diketahui, LPPMI dan Indonesia ICT Institute menggugat Facebook Amerika, Facebok Indonesia dan Cambridge Analytica. Gugatan dilakukan lantaran Facebook ditengarai telah melakukan penyalahgunaan data para pengguna oleh pihak ketiga yakni Cambridge Analytica. Pasalnya dari 87 juta pengguna Facebook secara global, data pengguna yang disalahgunakan oleh Cambridge Analytica, satu juta pengguna di antaranya yakni berasal dari Indonesia. 

Tags:

Berita Terkait