Terapkan UU ITE, Alasan Layangkan Gugatan Kepada Facebook
Berita

Terapkan UU ITE, Alasan Layangkan Gugatan Kepada Facebook

​​​​​​​Seluruh tergugat tak penuhi panggilan persidangan. Majelis akan memanggil kembali para tergugat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Martin menyarankan, jika ingin persidangan terus dilanjutkan, maka penggugat mesti memperbaiki nama tergugat II. Karena itulah penggugat diminta segera bersikap dengan mengganti nama pengugat II untuk kemudian diserahkan ke pihak pengadilan. Dengan begitu, maka pengadilan pun bakal segera melakukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya. Menurutnya, batas penguiriman perubahan nama tergugat II diberikan waktu hingga 27 Agustus mendatang. Sedangkan persidangan kedua nantinya diagendakan pada 27 November mendatang.

 

Agenda sidang hingga memakan waktu tiga bulan ini bukan tanpa alasan. Martin mengatakan, karena tergugat I dan III berada di luar negeri, maka persidangan dilanjutkan pada 27 November mendatang. Menurutnya, pemanggilan luar negeri membutuhkan waktu yang cukup panjang. Meski pada akhirnya pemanggilan melalui MA dan ditindaklanjuti oleh Kemenlu tersebut juga tetap tak membuat hadirnya tergugat I dan tergigat III, maka persidangan bakal tetap digelar.

 

“Kalau tidak datang, maka tetap kita lanjutkan dengan pihak tergugat yang datang saja,” ujarnya.

 

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi selaku pihak penggugat menyayangkan ketidakhadiran para pihak tergugat. Padahal surat pemanggilan sudah dilayangkan pengadilan tiga bulan lalu secara resmi. Namun demikian penggugat bakal tetap mengikuti proses peradilan yang berjalan.

 

Mengenai nama tergugat II, penggugat melihat hal tersebut kerap disampaikan oleh pemerintah ke publik bahwa tergugat II bernama Facebook Indonesia, bukan Facebook Konsultan Indonesia. Meski begitu, pihaknya akan mengecek lagi mengenai nama dari tergugat II. “Nanti akan kita coba cek kembali, apakah menggunakan kata konsultan, atau tidak,” ujarnya. Menurutnya, ketidakhadiran para pihak menjadi pertimbangan bagi penggugat terkait dengan menghargai dan menghormati  upaya hukum dan sistem hukum Indonesia. 

 

Lebih lanjut Heru berpandangan materi gugatan yang dimohonkannya berupa adanya kebocoran data pengguna Facebook. Khususnya pengguna Facebook di Indonesia. Di sisi lain, putusan dari Komisi Informasi di Inggris, kata Heru, menyatakan bahwa Facebook dinilai bersalah.

 

Information Commissioner Office (ICO) Inggris menyatakan bersalah karena tidak bisa menjaga data penguna. Karena ini menyangkut pengguna di Indonesia makanya kita melakukan satu proses gugatan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait