Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menerbitkan Buku Daftar Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia 2018. Buku ini memuat data seluruh anggota PERADI yang terdaftar sejak awal hingga Desember 2018. Diharapkan melalui buku daftar anggota ini, dapat bermanfaat bagi banyak pihak mengingat kebutuhan publik terhadap jasa advokat dalam mencari keadilan sangat tinggi.
Buku Daftar Anggota ini memuat nama-nama anggota yang telah melakukan daftar ulang hingga Desember 2018. Berdasarkan yang melakukan daftar ulang, jumlah anggota PERADI sebanyak 28.324 orang. Jumlah ini masih terus bertambah mengingat proses pendaftaran ulang masih terus berlangsung hingga saat ini.
“Sudah ada sekitar sepuluh ribuan yang mendaftar setelah buku ini terbit dan akan kami ikutkan di daftar berikutnya,” ujar Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Thomas Tampubolon dalam acara penyerahan buku Daftar Anggota PERADI 2018 kepada Hukumonline, di Kantor PERADI, Grand Slipi Tower, Kamis (14/11).
Menurut Thomas, sepanjang Januari hingga Februari 2019 masih banyak anggota PERADI yang melakukan daftar ulang keanggotaan. Namun karena kebutuhan pencetakan buku daftar anggota yang sudah mendesak untuk segera diterbitkan sehingga data yang diperoleh dari pendaftaran ulang yang terjadi sepanjang 2019 belum diikutsertakan dalam buku yang dicetak.
(Baca juga: PERADI Terbitkan Buku Daftar Anggota)
Ketua Umum DPN PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan, menjelaskan jumlah anggota yang terdaftar di dalam buku tersebut bukan jumlah final. Apalagi registrasi masih terus berlangsung. “Registrasi masih bergulir namun penerbitan buku ini tidak mungkin kita tunggu. Karena itu kita terbitkan dulu, prosesnya akan ada suplemen dari sini untuk mencapai pertambahan. Ditegaskan, mudah-mudahan ini menjadi data,” ujar Fauzie.
Ini adalah yang belum tetap karena yang dimasukkan ke dalam buku ini adalah anggota yang sudah mengisi registrasi. Registrasi ini terus bergulir sehingga buku Daftar Anggota akan terus dimutakhirkan.
Penerbitan Daftar Anggota pada hakikatnya merupakan kewajiban PERADI sebagai organisasi advokat yang didirikan berdasarkan UU Advokat. Menurut Pasal 29 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, organisasi advokat diharuskan memiliki Buku Daftar Anggota. Selain memenuhi kewajiban undang-undang, PERADI menerbitkan buku Daftar Anggota agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan jasa advokat dapat memperoleh informasi mengenai data para advokat yang terdaftar sebagai anggota PERADI.
Buku ini juga dilengkapi dengan daftar nama perangkat organisasi PERADI yaitu, Dewan Pimpinan Nasional dan Cabang, Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pakar, Dewan Kehormatan Pusat, Komisi Pengawas dan Pusat Bantuan Hukum, serta foto-foto kegiatan organisasi.
Berdasarkan buku yang diterima hukumonline, nama-nama advokat anggota PERADI tersebut disusun berdasarkan abjad dari A hingga Z. Data advokat yang bisa diperoleh melalui buku tersebut antara lain Nomor Urut; Nomor Induk Advokat; Nama Lengkap; Gelar; dan Nama Dewan Pimpinan Cabang tempat advokat tersebut berasal.
Dijelaskan dalam petunjuk tata cara pencarian anggota PERADI dalam buku tersebut. lihat daftar advokat yang disusun berdasarkan abjad yang ada pada halaman 87 sampai halaman 765. Kemudian lihat keterangan di DPC mana advokat tersebut terdaftar. Setelah mengetahui informasi DPC anggota, selanjutnya dapat dilihat data lengkap advokat di daftar nama yang telah dikelompokkan sesuai dengan DPC masing-masing.
Daftar alfabetis disusun dengan mencantumkan gelar setelah nama agar urutan sesuai huruf depan nama. Daftar berdasarkan pengelompokan DPC, tidak mencantumkan gelar setelah nama dan urutan sesuai huruf depan nama.
Dari buku ini juga diketahui jumlah total keseluruhan DPC PERADI yang tersebar di seluruh Indonesia. Tercatat, ada 129 DPC PERADI yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota. Tidak hanya itu, juga disebutkan jumlah seluruh Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI di seluruh Indonesia. Ada 83 Pusat Bantuan Hukum di bawah naungan PERADI yang bisa diakses publik di seluruh Tanah Air.
Selain itu juga ada Daftar Advokat Asing yang direkomendasikan oleh PERADI sejak 2015 hingga 2018. Daftar Advokat Asing yang direkomendasikan PERADI ini jumlahnya naik turun sejak 2015 hingga 2018.

Jika dirinci, pada tahun 2015 terdapat 41 orang advokat asing yang direkomendasikan leh PERADI. Sementara pada tahun 2016 terdapat 37 orang advokat asing yang direkomendasikan oleh PERADI. Pada tahun 2017 terdapat 26 Advokat Asing yang direkomendasikan oleh PERADI. Sementara pada 2018 terdapat 32 orang Advokat Asing. Keseluruhan Advokat Asing ini adalah advokat yang bekerja di kantor hukum yang ada di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Umum PERADI, Dwiyanto Prihartono, buku ini diharapkan dapat menjadi salah satu warisan dari PERADI di kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan. Hal ini disampaikan mengingat tahun depan akan diselenggarakan Kongres PERADI untuk memilih Ketua Umum baru. “Pak Fauzie ingin meninggalkan legacy di akhir masa pimpinannya,” ujar Dwiyanto.
Lebih lanjut, buku ini juga akan dikirimkan ke berbagai instansi pemerintah terkait, kedutaan besar, dan mitra PERADI. “Perusahaan dan masyarakat umum juga bisa memilikinya. Caranya, cukup menghubungi sekretariat pusat dan disertai biaya pengganti cetak buku,” pungkas Dwiyanto.
















