"Dengan memperhatikan unsur-unsur dalam Pasal 292 KUHP dan ketentuan pidana lainnya, dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, yang diketahuinya atau patut disangkanya orang tersebut belum dewasa," ujar Ifa, Selasa (14/6).
Untuk diketahui,vonis terhadap Saipul ini jauh dari tuntutan penuntut umum sebelumnya yang meminta hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Penuntut umum menilai, Saipul terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama, yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, dengan alasan majelis hakim diberi kewenangan oleh hukum untuk bebas menentukan dakwaan mana terlebih dulu yang akan dibuktikan, maka dakwaan yang menjadi dasar tuntutan penuntut umum dikesampingkan lebih dulu oleh hakim. Hakim menilai, Saipul terbukti bersalah melanggar Pasal 292 KUHP.