Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Dua Perusahaan Pemasok EMU Proyek Kereta Cepat Miliaran Rupiah
Terbaru

Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Dua Perusahaan Pemasok EMU Proyek Kereta Cepat Miliaran Rupiah

PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU 5/1999 dan dijatuhi sanksi berupa denda administratif kepada masing-masing pihak sebesar Rp2 miliar.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: RES
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa total denda senilai Rp4 miliar kepada dua perusahaan. Yakni PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo. Kedua perusahaan itu dinilai terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek strategis nasional Jakarta-Bandung High Speed Railways (JBHSR) dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp70,3 miliar.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang majelis pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Senin (22/7/2025) di Kantor KPPU dengan Ketua Majelis Aru Armando, dan anggota Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait proses pengadaan transportasi darat dalam proyek pasokan EMU untuk JBHSR, dan melibatkan dua terlapor utama. Yakni  PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I, yang juga bertindak sebagai panitia tender, serta PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

Dia menerangkan, pengadaan tersebut meliputi keseluruhan kegiatan jasa untuk EMU, suku cadang, aksesori EMU (barang) setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, via pengangkutan laut. Yakni melakukan likuidasi bea cukai, pembongkaran muatan, pekerjaan pengangkutan darat untuk mengangkut barang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Depo Tegalluar, Bandung.

“Dan melakukan pembongkaran muatan sampai barang ditempatkan di rel yang telah ditentukan,” jelas Deswin dikutip dari keterangan resminya, Kamis (24/7/2025).

Baca juga:

Selama proses persidangan yang dimulai sejak 13 Desember 2024, Majelis Komisi menemukan kedua perusahaan melakukan berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Tindakan tersebut dilakukan secara terbuka maupun terselubung dan bertujuan untuk menciptakan persaingan semu dalam proses tender pengadaan barang dan jasa.

Deswin mengatakan Terlapor I sebagai panitia tender terbukti memfasilitasi Terlapor II melalui serangkaian tindakan yang menyimpang dari prosedur pengadaan. Kedua terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan yang tidak jujur. Yakni melakukan tindakan kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan menciptakan persaingan semu terkait proses pengadaan perkara a quo.

“Dan memfasilitasi terjadinya persekongkolan dalam rangka memenangkan Terlapor II,” katanya.

Majelis Komisi menilai praktik tersebut menunjukkan terjadinya persekongkolan dalam proses pengadaan yang dilakukan secara sistematis, tertutup, tidak transparan, dan diskriminatif. Hal ini secara nyata melanggar ketentuan Pasal 22 UU Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Sehingga mengakibatkan hilangnya potensi untuk mendapatkan harga yang kompetitif sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU 5/1999.

Oleh karena itu, Majelis menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada masing-masing pihak sebesar Rp2 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan oleh masing-masing perusahaan ke Kas Negara sebagai bentuk pendapatan negara dari pelanggaran di bidang persaingan usaha.

“Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Deswin.

Sementara bagi Terlapor yang memilih untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU, Majelis Komisi mewajibkan untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari total nilai denda ke KPPU dalam jangka waktu maksimal 14 hari sejak putusan ditetapkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info