Terbukti Coba Menyuap, Anggodo Ajukan Banding
Utama

Terbukti Coba Menyuap, Anggodo Ajukan Banding

Kubu Anggodo tak rela disebut menyusun konspirasi untuk menghalangi KPK.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Namun, upaya Anggodo bersama pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang yang melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri, dianggap tidak bermaksud menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK. "Perbuatan terdakwa dan Bonaran laporkan ke Mabes, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan mencegah, merintangi. Karenanya harus dibebaskan dari perbuatan merintangi upaya penyidikan dan bebas dari dakwaan kedua," kata Anwar.

 

Dengan mengenakan batik berwarna biru, terdakwa Anggodo lebih memilih diam ketika ditanya hakim terkait putusan yang dijatuhkan.

 

Pengacara Anggodo, OC Kaligis mengatakan, ada yang aneh dalam putusan yang dibacakan. Misalnya, tidak disebutkannya mengenai kata-kata bahwa Bibit Samad Rianto dengan Chandra M Hamzah tidak menerima uang. Selain itu, juga tidak disebutkan mengenai kata-kata yang melemahkan KPK. Bahkan, hakim juga tidak menyangkal hubungan Ari Muladi dengan Ade Rahardja. "Gambaran dari ini adalah konspirasi. Makanya kita banding, karena dalam pertimbangan putusan Anggodo tidak mengenal orang KPK," tegasnya.

 

Pihak JPU sendiri, I Kadek Wiradhana menyatakan akan mempelajari putusan hakim terlebih dahulu. Setelah itu, baru pihaknya akan bersikap. "Akan pelajari dulu vonisnya, kami akan pikir-pikir," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info