Terbukti Merugikan Negara Rp103,532 miliar, Syaukani Divonis Rendah
Utama

Terbukti Merugikan Negara Rp103,532 miliar, Syaukani Divonis Rendah

Maski terbukti merugikan negara Rp103,532 miliar, majelis hakim merendahkan vonis Syaukani karena telah mengembalikan uang negara.

Mon/CRYud
Bacaan 2 Menit

 

Menurut majelis, pembagian uang perangsang juga bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) PP No. 104/2000. Ketentuan ini mengatur semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka desentralisasi harus dicatat dalam APBD. Dalam persidangan terungkap uang perangsang tidak pernah dicantumkan dalam APBD Kutai.

 

Terkait dengan penggunaan dana bansos dalam APBD Kukar 2005, majelis berbeda pendapat dengan JPU. Dari dana bansos sebesar Rp 7,75 milar yang diduga diselewengkan Syaukani, hanya terbukti tak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Rp6,273. Hal itu terbukti menguntungkan diri terdakwa, kata hakim

 

Alasan habisnya dana operasional yang menjadi dalih Syaukani untuk menggunakan dana bansos, tak bisa dibenarkan. Menurut majelis hal itu bertentangan dengan PP 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

 

Dosa Syaukani tidak berhenti disitu. Syaukani, juga telah menggunakan dana pembangunan bandar udara Samarinda Kukar dalam APBD Kutau tahun anggaran 2004. Syaukani mengambil dana Rp 15,25 miliar dari dana pengadaan tanah.

 

Majelis berpendapat penerimaan itu bertentangan dengan kewenangan Syaukani. Sebab uang panjar diterima sebelum ada proses pembebasan tanah. Belum ada pengukuran, pembuatan peta tanah, sosialisasi, dan negosiasi harga.

 

Selain itu, hakim juga menyatakan Syaukani telah berbuat curang dalam penunjukan langsung PT Mahakam Diastar Internasional (MDI). Perusahaan pimpinan Vonnie Anneke Panambunan itu ditunjuk untuk melakukan studi kelayakan pembangunan bandara di Loa Kulu.

 

Hakim memaparkan Syaukani telah menandatangani surat perintah kerja sementara (SPKS) yang menugaskan PT MDI untuk melakukan studi kelayakan. Padahal, saat ia menandatangani SPKS itu, pimpinan proyek pembangunan bandara belum terbentuk. Anggaran pekerjaan studi kelayakan pun belum dialokasikan dalam APBD.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info