Terbukti Monopoli, Perusahaan Semen Ini Didenda KPPU Rp22 Miliar
Berita

Terbukti Monopoli, Perusahaan Semen Ini Didenda KPPU Rp22 Miliar

PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH) dinilai dengan sengaja menurunkan harga semen atau jual rugi untuk menguasai pasar.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyelesaikan perkara persaingan usaha. Kali ini, KPPU menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp22 miliar kepada PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH). CONCH menjadi Terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020. Anak perusahaan semen asal China ini terbukti melakukan monopoli dan dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

 Pasal 20:

“Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Pelanggaran yang dilakukan CONCH adalah terkait njualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan. Putusan dibacakan oleh majelis hakim Ukay Karyadi sebagai Ketua Majelis Komisi; Kodrat Wibowo dan Harry Agustanto masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi. secara daring pada Sabtu, (16/1). Atas pelanggaran tersebut CONCH dijatuhkan denda sejumlah Rp 22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).

Kasus ini bermula dari laporan publik. Dalam laporan publik tersebut disebut adanya dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh CONCH dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan. (Baca: KPPU Apresiasi Pertimbangan Persaingan Usaha Sehat di UU Cipta Kerja)

Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015 – 2019.

Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan. Hal tersebut turut diperkuat oleh Laporan Keuangan di tahun 2015, dimana CONCH mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut.

Pada 2015 lalu, CONCH di Kalimantan Selatan menjual semen jenis Portland Composite Cement (PCC) seharga Rp58 ribu per zak 50 kilogram. Sementara, Semen Gresik dari BUMN Semen Indonesia menjual seharga Rp60 ribu-Rp65 ribu untuk berat kemasan serupa. Hal itu dilakukan oleh CONCH di tahun-tahun berikutnya yang secara perlahan membuat semen dari luar Kalimantan tersingkir dari pasar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait