Terbukti Monopoli, Perusahaan Semen Ini Didenda KPPU Rp22 Miliar
Berita

Terbukti Monopoli, Perusahaan Semen Ini Didenda KPPU Rp22 Miliar

PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH) dinilai dengan sengaja menurunkan harga semen atau jual rugi untuk menguasai pasar.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Menurut Andre, putusan KPPU tersebut merupakan kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam melawan hegemoni asing di industri semen nasional. "Pada Agustus 2019 saya bersama rekan-rekan serikat pekerja industri semen melawan secara konstitusional dengan mendaftarkan gugatan dugaan adanya predatory pricing ini di KPPU. Alhamdulillah pada Jumat (15/1) kemarin, KPPU telah memutuskan bahwa PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) terbukti secara menyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5/1999 sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis Komisi," kata Andre seperti dikutip Antara, Senin (18/1).

Lebih lanjut, Andre mengapresiasi putusan KPPU tersebut karena dinilai akan menyelamatkan industri semen domestik. Andre menganggap putusan itu adalah sinyal kepada pelaku pasar bahwa negara tidak akan pernah kalah oleh cara-cara curang dalam usaha menguasai pasar. "Kami menunggu hingga 1,5 tahun hingga akhirnya putusan ini keluar," ujarnya.

Selain soal praktik jual rugi yang terjadi di industri semen nasional, Andre juga konsisten memperjuangkan dilakukannya moratorium pembangunan pabrik semen baru. Menurut dia, moratorium pembangunan pabrik semen baru penting untuk dilakukan karena kondisi saat ini, di mana semen nasional dalam kondisi kelebihan.

"Alhamdulillah pada Februari 2020, BKPM, Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian sepakat untuk melakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru di Indonesia. Ini artinya, perjuangan untuk melindungi industri strategis nasional mulai menunjukkan hasil. Pertama, terkait dengan dijatuhkannya sanksi kepada pelaku praktik predatory pricing dan kedua terkait dengan moratorium pabrik semen baru. Semoga dua hal ini dapat menyelamatkan industri strategis nasional kita," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP-ISI) Kiki Warlansyah mengapresiasi putusan KPPU dan mengucapkan terima kasih atas perjuangan semua pihak yang secara konsisten mengawal perjuangan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan KPPU, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Pak Andre yang telah berjuang bersama dan mengawal kasus ini dari tahap pelaporan hingga terbitnya putusan. Semoga putusan ini menjadi berkah bagi anak bangsa," katanya.

 

Tags:

Berita Terkait