KPPU Diminta Selidiki Dugaan Praktik Penimbun Kedelai
Berita

KPPU Diminta Selidiki Dugaan Praktik Penimbun Kedelai

Bagi perusahaan importir yang terbukti menimbun pasokan kedelai dapat dicabut izin impornya. Sementara polisi telah melakukan sidak di gudang miliki tiga perusahaan importir kedelai.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Situasi pandemi Covid-19 pun berdampak terhadap penyediaan stok bahan pangan, salah satunya kedelai. Sebab, pengrajin tahu dan tempe dalam sepekan terakhir hilang di pasaran. Hal ini memungkinkan tahu dan tempe berbahan baku kedelai bakal melonjak harganya. Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta menyelidiki dugaan praktik ilegal oleh importir kedelai yang diduga menimbun stok kedelai saat pasokan kedelai di pasar global menipis.

“Mendesak agar KPPU menyelidiki dugaan importir yang sengaja menahan pasokan kedelai,” ujar Anggota Komisi VI Amin AK melalui keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, bila terbukti adanya penimbunan stok kedelai, KPPU harus bertindak tegas. Begitu pula dengan Kementerian Perdagangan harus mencabut izin impor perusahaan yang terbukti menimbun stok kedelai. Permasalahan kelangkaan kedelai berulang sejak satu dekade terakhir. Hal ini berakibat instabilitas harga yang membuat pelaku usaha tempe dan tahu yang didominasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terpukul dengan kenaikan harga.

Dia menilai adanya dugaan penimbunan stok kedelai boleh jadi cukup beralasan karena hanya terdapat tiga importir yang menguasai 66,3 persen kuota impor kedelai yang sangat berpeluang mengontrol pasokan. Selain KPPU, pemerintah pun diminta segera mencari jalan keluar jangka pendek dan panjang agar persoalan kedelai yang mengena masyarakat kelas menengah ke bawah dapat segera dituntaskan.

Amin menyarankan, untuk solusi jangka pendek, pemerintah harus mencari pasokan kedelai dari luar Amerika Serikat yang selama ini menjadi sumber terbesar pasokan kedelai di dalam negeri.  Maklum, 95 persen lebih pasokan kedelai berasal dari negeri Paman Sam itu. Sebab, kedelai di periode 2020-2021 asal Amerika diborong sudah oleh Tiongkok.

Dia meminta agar Indonesia semestinya mengurangi ketergantungan impor kedelai. Lagipula sesuai amanat Pasal 54 ayat (3) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri dan/atau menjaga neraca pembayaran maupun neraca perdagangan. Apalagi, Indonesia memiliki kekayaan alam yang subur dan melimpah. Indonesia pun pernah swasembada kedelai dari petani Indonesia mencapai 1,8 juta ton per tahun pada 1992 silam.

“Ini tantangan bagi Menteri Perdagangan yang baru, M Luthfi untuk mengatasi pasokan kedelai dengan mencari sumber-sumber baru dari negara lain,” ujar Amin.

Tags:

Berita Terkait