Terbukti Palsukan Putusan, Jaksa Sultoni Divonis 1,5 Tahun
Berita

Terbukti Palsukan Putusan, Jaksa Sultoni Divonis 1,5 Tahun

Terdakwa masih pikir-pikir mengajukan banding.

NOV
Bacaan 2 Menit
Terbukti Palsukan Putusan, Jaksa Sultoni Divonis 1,5 Tahun
Hukumonline

Pengadilan Tipikor Jakarta memutus jaksa Sultoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan putusan terpidana kasus narkotika Sugiyanto. Majelis hakim yang diketuai Tati Hardiati menghukum Sultoni dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Putusan itu dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No 20 Tahun 2001,“ ujar Tati, Kamis (2/5).

Awalnya, Sultoni mendapatkan petikan putusan dari panitera pengganti perkara Sugiyanto pada 2007. Dalam putusan Sugiyanto, majelis mencantumkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan. Namun, Sultoni meminta stafnya untuk membuat petikan putusan palsu.

Amar dalam petikan putusan diubah dari yang semula menghukum Sugiyanto dengan pidana penjara selama 10 tahun menjadi tiga tahun penjara. Tati menguraikan, demi membuat surat perintah pelaksanaan putusan seperti aslinya, Sultoni memalsukan tanda tangan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Petikan putusan bersama surat perintah pelaksanaan putusan kemudian diserahkan ke Rutan Salemba melalui seseorang bernama Leo yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Sultoni tidak mencatatkan berita acara pelaksanaan eksekusi dalam register Kejari Jakarta Barat sebagaimana mestinya.

Padahal, sesuai prosedur, setelah melakukan eksekusi, jaksa harus mencatatkan pelaksanaan eksekusi dan menyerahkan berkas berita acara ke bagian eksekusi. Hal itu dianggap Tati menyalahi administrasi pelaksanaan putusan dengan maksud agar eksekusi Sugiyanto tidak diketahui.

Dengan menggunakan petikan putusan dan surat pelaksanaan eksekusi palsu, Sugiyanto yang seharusnya menjalani pidana penjara selama 10 tahun menjadi hanya tiga tahun. Selain itu, 9900 butir ekstasi yang menjadi barang bukti hanya tercatat 900 butir, sedangkan sisanya 9000 butir tidak dieksekusi.

Leo sempat menemui Sultoni untuk memintanya mengubah amar putusan dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta.  Namun, majelis berpendapat, Sultoni tidak terbukti menerima uang Rp20 juta, sehingga dakwaan penuntut umum Pasal 12B ayat 1 dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor tidak terbukti di persidangan.

Atas perbuatan Sultoni, majelis juga memberikan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, Sultoni sebagai penegak hukum dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sementara, hal-hal yang meringankan, Sultoni belum pernah dihukum, masih memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga, dan berlaku sopan selama di persidangan. Atas putusan majelis, Sultoni pikir-pikir untuk mengajukan banding, sama halnya dengan penuntut umum Fitri Zulfahmi.

Dakwaan Sultoni dibacakan pada 17 Januari 2013. Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan, penuntut umum menuntut  jaksa yang pernah bekerja di Kejari Jakarta Barat ini dengan penjara selama dua tahun. Penuntut umum berpendapat Sultoni terbukti melanggar Pasal 9 UU Tipikor.

Pasal 9 memuat ketentuan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling sedikit Rp250 juta, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Fitri beralasan perbuatan penerimaan uang Rp20 juta oleh Sultoni tidak terungkap di persidangan, sehingga penuntut umum tidak meminta majelis menyatakan Sultoni terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, Pasal 12B ayat 1 dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info