Praktik pembelian suara ini, menurut Mahkamah, memiliki dampak besar terhadap hasil pemungutan suara, terutama di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Meskipun tidak semua saksi atau daftar nama penerima dapat dibuktikan dalam sidang, Mahkamah menyatakan bahwa dalam batas penalaran yang wajar, praktik politik uang tersebut diyakini kebenarannya.
Kemudian, Guntur menjelaskan bahwa praktik politik uang tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga membahayakan masa depan pemerintahan yang bersih. Jika Mahkamah tetap memilih salah satu dari dua pasangan tersebut, maka tidak akan ada efek jera bagi pelaku kecurangan pemilu, baik calon, tim pemenangan, maupun partai pengusung.
Dalam hal ini, praktik money politics merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius dan tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, tepat dan adil, baik bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 untuk dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Atas dasar tersebut, Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan Gogo-Helo dan Agi-Saja dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Mahkamah juga membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara yang terkait dengan penetapan hasil pemilihan, nomor urut, dan penetapan pasangan calon.
“Atau secara lebih sederhana, praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Nomor Urut 2) dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024 dan PSU pada 22 Maret 2025,” ucap Guntur.
Adapun dengan diskualifikasinya dua pasangan tersebut, maka tidak terdapat kandidat yang tersisa dalam kontestasi Pilbup Barito Utara 2024. Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.
KPU juga diminta memfasilitasi kampanye pasangan calon baru satu kali, serta menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan pemilihan sebelumnya.
















