Terbukti Politik Uang, MK Diskualifikasi Dua Pasangan Calon Bupati Barito Utara
Terbaru

Terbukti Politik Uang, MK Diskualifikasi Dua Pasangan Calon Bupati Barito Utara

Mahkamah meyakini telah terjadi praktik money politics yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan pasangan calon secara langsung.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

“Untuk menjamin terlaksananya kegiatan PSU dengan benar, maka pelaksanaan PSU tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara,” katanya.

Dalam putusannya, Mahkamah juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu. Partai politik diminta membuat komitmen dengan pasangan calon untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam bentuk apapun. Pasangan calon, tim sukses, dan para pemilih juga diminta membangun kesadaran bahwa politik uang adalah tindakan yang merusak dan berpotensi pidana.

“Bagi penyelenggara, kejadian ini seharusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki pelaksanaan dan pengawasan pemilihan umum,” tutur Guntur

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi berharap praktik politik uang yang mencederai prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tidak lagi terulang di masa mendatang. Mahkamah menegaskan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud jika semua pihak menjunjung tinggi integritas dan etika dalam berpolitik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info