“Untuk menjamin terlaksananya kegiatan PSU dengan benar, maka pelaksanaan PSU tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara,” katanya.
Dalam putusannya, Mahkamah juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu. Partai politik diminta membuat komitmen dengan pasangan calon untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam bentuk apapun. Pasangan calon, tim sukses, dan para pemilih juga diminta membangun kesadaran bahwa politik uang adalah tindakan yang merusak dan berpotensi pidana.
“Bagi penyelenggara, kejadian ini seharusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki pelaksanaan dan pengawasan pemilihan umum,” tutur Guntur
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi berharap praktik politik uang yang mencederai prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tidak lagi terulang di masa mendatang. Mahkamah menegaskan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud jika semua pihak menjunjung tinggi integritas dan etika dalam berpolitik.
















