Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Terbaru

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin Abdullah divonis 6 tahun penjara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Pada 21 Februari 2021, Agung lalu menyiapkan uang sejumlah Rp2,5 miliar dengan rincian Rp1,45 miliar dari rekening pribadi Agung, dan Rp1,05 miliar dari Harry Syamsuddin.

Agung lalu menyerahkan uang itu kepada Edy Rahmat pada 26 Februari 2021 sekitar pukul 20:25 WITA, di pinggir jalan tidak jauh Rumah Makan Nelayan Makassar.

Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulsel periode 2018-2023.

Sejak 5 September 2018 sampai 26 Februari 2021, Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi berupa uang yang berasal dari para kontraktor dan Direksi Bank Sulselbar maupun rekening Sulsel Peduli Bencana, yaitu:

1. Pada pertengahan tahun 2020 menerima uang yang jumlahnya tidak diketahui secara pasti dari kontraktor/pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella Robert Wijoyo.

2. Pada 18 Desember 2020 menerima uang Rp2 miliar masing-masing Rp1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat, Nuwardi bin Pakki alias H Momo dan Haji Andi Indar.

"Telah diterima uang sebesar Rp2 miliar dari Haji Momo dan Haji Andi Indar melalui Sari Pudjiastuti yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp800 juta dan dibayarkan oleh M Irham Samad untuk membeli mesin 'speed boat' sebesar Rp355 juta dan 2 unit 'jetski' yang dibeli terdakwa sebesar Rp797 juta dan sisanya Rp48 juta diambil oleh M Fathul Fauzi Nurdin," ujar hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait