Namun, secara umum, beberapa sanksi dan konsekuensi yang mungkin diterapkan bagi pegawai BUMN yang terlibat dalam selingkuh atau zina adalah peringatan tertulis atau lisan, pemindahan tugas atau penugasan yang tidak diinginkan. Kemudian pemecatan atau pemberhentian, penundaan promosi atau kenaikan pangkat, denda atau potongan gaji. Selain itu, sanksi juga dapat diberikan dalam bentuk pendidikan atau pelatihan tambahan, sanksi etika atau disiplin internal serta penghentian sementara.
”Sanksi dan konsekuensi yang diterapkan akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk kebijakan BUMN, beratnya pelanggaran, dampaknya terhadap perusahaan, dan hukum yang berlaku di negara tempat BUMN beroperasi. Penting untuk merujuk pada dokumen resmi BUMN terkait atau menghubungi bagian sumber daya manusia untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan mutakhir mengenai sanksi dan konsekuensi yang mungkin diterapkan dalam kasus pelanggaran perilaku” (hal 74-80).
Dalam buku tersebut juga memuat kasus perselingkuhan pegawai BUMN yang berujung vonis 6 bulan pidana. Contohnya, perselingkuhan pegawai bank BUMN di Tasikmalaya Fau (32), pegawai salah satu bank BUMN di Tasikmalaya. Akibat perselingkuhannya, Fau divonis 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Sesuai dengan putusan Nomor 60/Pid.B/2023/ PN.Tsm tertanggal 6 April 2023. Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 bulan. Upaya banding yang dilakukan Fau di Pengadilan Tinggi Bandung tidak berhasil. Majelis hakim yang diketuai oleh Dr Catur Iriantoro SH, M.Hum menguatkan putusan. Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 140/PID/2023/PT BDG dibacakan pada Senin (5/6/2023). Dalam putusan tersebut, Fau dinyatakan terbukti bersalah melakukan perzinaan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf (a) KUHP.
Fau sendiri tertangkap basah berselingkuh dengan Asr di kamar nomor 133 Kos Kos HZ Residence di Jalan KHZ Mustofa, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada Selasa 01 November 2022 pukul 13.00 WIB. Seperti diunggah dalam laman Mahkamah Agung, Fau dan Asr saling mengenal dan sama-sama bekerja di bank yang sama, mereka juga saling memahami satu sama lain sudah menikah atau memiliki pasangan resmi.
Hingga keduanya saling jatuh cinta dan sering jalan bareng dan bermesraan di beberapa tempat baik di wilayah Kota Tasikmalaya maupun di luar wilayah Kota Tasikmalaya. Keduanya melakukan perzinaan hingga akhirnya tertangkap di Kos HZ Residence di Jalan KHZ Mustofa, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada Selasa 1 November 2022.