Terdakwa Penyuap Kepala Bappebti Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara
Berita

Terdakwa Penyuap Kepala Bappebti Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Sherman ngotot tidak bersalah. Sementara, Bihar menerima putusan majelis.

NOV
Bacaan 2 Menit

"Sesampainya di pinggir jalan kawasan Dharmawangsa, mobil keduanya berhenti. Bihar memberikan tas berisi uang Rp7 miliar terdiri dari AS$600 ribu dan Rp1 miliar kepada Syahrul.  Selanjutnya, tas berisi uang itu diambil oleh Syahrul dan dimasukan ke dalam mobil lalu dibawa pergi ke rumahnya," terangnya.

Dengan fakta-fakta tersebut, Sutio berpendapat, Sherman telah melakukan perbuatan memberi uang sejumlah Rp7 miliar melalui Bihar. Oleh karena itu, majelis hakim berkesimpulan bahwa semua unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi. Majelis juga menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Sherman.

Menanggapi putusan majelis, Sherman masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sherman tetap menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia menjelaskan, sebenarnya perkataan "Cengli" itu tidak ke luar dari mulutnya, melainkan dari mulut Hassan. Ia menganggap Hassan telah memberikan kesaksian palsu.

Lebih lanjut, Sherman juga menilai ada rekayasa yang dilakukan rekan-rekannya, sehingga ia ikut terseret dalam kasus ini. Padahal, Sherman mengaku ketika itu tidak menjabat apapun di PT BBJ. Atas dasar itu,  ia menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan apapun untuk ikut campur dalam pemberian uang kepada Syahrul.   

"Saya hanya merupakan wakil dari pemegang saham, yaitu PT Valbury Asia Futures. Hanya satu lembar saham dari 29 pemegang saham yang lain. Bagaimana saya bisa memerintahkan Hassan, seorang Komisaris Utama di PT BBJ pada saat itu? Seharusnya saya tidak berada di sini, artinya saya bebas," tuturnya.

Di persidangan terpisah, majelis hakim yang dipimpin Aswidjon menghukum Bihar dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Atas putusan itu, Bihar yang telah berkonsultasi dengan pengacaranya mengatakan tidak mengajukan banding. "Saya menerima putusan ini," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait