Terima Suap dan Lakukan Asusila, Hakim IWS Diberhentikan dengan Hak Pensiun
Terbaru

Terima Suap dan Lakukan Asusila, Hakim IWS Diberhentikan dengan Hak Pensiun

Hakim IWS juga berusaha mempertemukan pihak berperkara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Pembelaan Terlapor

Dalam pembelaannya, IWS membenarkan telah menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, ia mengaku telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum diperiksa oleh Bawas MA.

IWS juga tidak membantah usahanya untuk mempertemukan pihak berperkara dengan ASS, dengan dalih faktor pertemanan. Namun, sesampainya di rumah dinas, suami dari ASS langsung mengusir IWS. Terlapor mengaku khilaf dan mengklaim perbuatan tersebut baru pertama kali ia lakukan.

Terkait pinjaman uang, IWS berdalih hanya pernah meminjam sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta kepada salah satu advokat untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit, dan menegaskan utang tersebut sudah dilunasi. Sementara mengenai tuduhan menjanjikan penanganan perkara, IWS berkilah bahwa ucapan tersebut hanyalah candaan semata.

“Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya,” ujar IWS saat menutup pembelaannya.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menilai tidak ada keterangan baru yang meringankan tuntutan IWS jika dihubungkan dengan kasus ASS sebelumnya.

Meski begitu, hal yang meringankan sanksi terlapor adalah faktor keluarga, di mana IWS memiliki tanggungan istri yang tidak bekerja. Selain itu, masa pengabdiannya yang telah mencapai 33 tahun sebagai hakim membuat statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dipertahankan.

“Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” pungkas Hamdi.

Susunan MKH dalam sidang ini terdiri dari Hamdi selaku Ketua Majelis, didampingi Hakim Agung Hari Sugiharto dan Sigid Triyono selaku anggota dari unsur MA. Sementara dari unsur KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, serta Anggota KY Abhan, F. Williem Saija, dan Anita Kadir.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info