Terkait Kasus Vaksin Palsu, DPR Minta 3 Aturan Menkes Dicabut
Berita

Terkait Kasus Vaksin Palsu, DPR Minta 3 Aturan Menkes Dicabut

Ketiga Permenkes banyak mengikat BPOM. Akibatnya, BPOM tak dapat bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Satuan tugas penanggulangan vaksin palsu yang terdiri dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis sejumlah rumah sakit 14 dan 8 bidan yang menggunakan vaksin non original tersebut. Ujungnya, Komisi IX DPR mendesak agar Kemenkes mencabut beberapa peraturan terkait kefarmasian.

Anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago mengatakan, Kemenkes mesti tegas dengan mencabut izin praktik rumah sakit dan bidan yang terlibat kuat menggunakan vaksin palsu. Tak hanya itu, Kemenkes diminta segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.30 Tahun Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes No.35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, dan Permenkes No.58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

Ia beralasan pencabutan ketiga Permenkes tersebut lantaran banyak aturan yang mengikat BPOM. Akibatnya, BPOM tak dapat bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan. Hal lainnya, agar fungsi pengawasan terhadap obat-obatan di bidang kefarmasian yang dilakukan oleh BPOM dapat berjalan fair. Misalnya rumah sakit, klinik, dan apotek yang berada di bawah naungan Kemenkes tak boleh diawasi oleh Kemenkes.

“Karena itu namanya jeruk makan jeruk. Pasti terjadi konflik kepentingan ketika terjadi peristiwa seperti ini,” ujar politikus Nasional Demokrat (Nasdem) itu, di Jakarta, Jumat (15/7).

Robert Rouw mengamini kolega sekomisinya. Anggota Komisi IX dari Fraksi Gerindra ini mengatakan, selain pencabutan izin praktik terhadap rumah sakit maupun bidan pengguna vaksin palsu, harus pula diberikan sanksi hukuman pidana. Kepolisian mesti menindaklanjuti \petinggi rumah sakit yang memberikan persetujuan menggunakan vaksin palsu. Penggunaan vaksin palsu bagi dunia kesehatan anak sudah amat mengkhawatirkan. Bila dibiarkan, maka sama halnya penghancuran sebuah generasi bangsa.

“Saya usulkan kepada Polri agar pelaku-pelaku ini diberi hukuman seberat-beratnya serta diberlakukan pasal berlapis. Karena ini perbuatan yang sangat keji. Dan bila dibiarkan ini bisa terjadi genosida, artinya kita bisa kehilangan satu generasi,” katanya.

Selain itu, pemerintah didesak memberikan sanksi berat dengan mencabut izin praktik beroperasi dan sanksi hukuman lain. Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan harus ada pemberian sanksi terhadap rumah sakit dan bidan yang melakukan perbuatan pidana tersebut. Pencabutan izin operasi merupakan sanksi hukuman administratif. Sedangkan hukuman badan merupakan sanksi pidana. Dede menilai hukuman admnistratif dan pidana sebagai terapi efek jera terhadap pelaku.

“Saya mengusulkan misalnya dicabut izin, atau diturunkan akreditasinya. Kalau ada perawat sanksi sosialnya misalnya bekerja tidak digaji,” ujarnya.

Menurutnya, dengan mengumumkan pihak-pihak yang terlibat kasus vaksin palsu ke publik, masyarakat ke depan dapat lebih waspada. Dengan begitu, publik dapat mengetahui rumah sakit dan bidan mana saja yang telah mendapatkan sanksi.

Anggota Komisi IX lainnya, Saleh Partaonan Daulay meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan kepada kepolisian dalam menegakan hukum dan Kemenkes untuk mengambil tindakan tegas. Menurutnya, pemerintah telah memiliki Satgas yang menanggulangi peredaran vaksin palsu. “Kita berikan kesempatan mereka untuk bekerja,” ujarnya.

Masyarakat pun diminta mengawasi kerja Satgas penanggulangan vaksin palsu, termasuk melakukan konsultasi kesehatan terhadap anak yang menjadi korban penggunaan vaksin palsu. Sedangkan peredaran vasin palsu dapat langsung ditanyakan ke pihak BPOM yang notabene bagian dari Satgas.

“Kita minta masyarakat tenang dan beri kepercayaan dulu, selain kita juga harus bersama awasi, bukan hanya DPR, tapi juga masyarakat melakukan pengawasan paling utama,” pungkas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info