Terkait Kasus Zaskia Gotik, Saatnya UU Penyiaran dan KPI Dimaksimalkan
Aktual

Terkait Kasus Zaskia Gotik, Saatnya UU Penyiaran dan KPI Dimaksimalkan

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Terkait Kasus Zaskia Gotik, Saatnya UU Penyiaran dan KPI Dimaksimalkan
Hukumonline
Kasus hukum yang menjerat penyanyi dangdut Zaskia Gotik mendapat sorotan dari anggota dewan. Anggota Komisi I DPR Agun Gunandjar berpandangan tanggungjawab stasiun televisi dan produser acara mesti dipertanyakan. Acara yang disuguhkan oleh stasiun televisi mestinya mencerdaskan, bukan membodohi masyarakat.

“Ini adalah bentuk kegagalan stasiun televisi dalam mengemas ‘bisnis’ hiburan dan kemandulan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan pengawasan,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Senin (21/3).

Selain itu, penyelenggara negara pun dinilai gagal dalam menjaga nilai-nilai filosofis dan budaya bangsa. Tak saja Zaskia dalam program acara ‘Dahsyat’ di sebuah stasiun televise swasta, namun masih banyak program acara lain yang kurang mendidik masyarakat. Ironisnya, stasiun televisi hanya mengedepankan bisnis semata.

“Sudah saatnya UU Penyiaran lebih tegas mengaturnya, dan KPI diberdayakan lebih maksimal,” pungkas politisi Golkar itu.

Tags: