Terkait Napi Percobaan, Peraturan KPU Digugat ke MA
Berita

Terkait Napi Percobaan, Peraturan KPU Digugat ke MA

Pemohon meminta MA segera memproses dan memutus permohonan ini sebelum tahapan penetapan calon kepala daerah 24 Oktober 2016.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit


Menurutnya, norma yang diuji tersebut telah serta merta menghukum dan membatasi hak seseorang yang dapat saja dipidana dengan motivasi persaingan politik semata dan bernuansa “kriminalisasi”. Padahal, seseorang hanya bisa dihukum untuk dilarang mencalonan diri atau dipilih jika hak pilihnya dicabut dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika aturan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10 Tahun 2016 diberlakukan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon.

Khawatir pencalonannya terganjal, melalui pengujian ini, Rusli meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional bersyarat yang dimaknai tidak pernah sebagai terpidana yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Tags:

Berita Terkait