Terlambat Notifikasi, 2 Perusahaan Didenda KPPU
Berita

Terlambat Notifikasi, 2 Perusahaan Didenda KPPU

PT Metro Pacific Tollways Indonesia dan PT Lumbung Capital diputus bersalah oleh KPPU karena melanggar Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

KPPU memutuskan PT Metro Pacific Tollways Indonesia bersalah atas dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Nusantara Infrastructure, Tbk.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 06/KPPU-M/2019, Selasa (5/11). Majelis komisi dalam perkara tersebut terdiri dari Kodrat Wibowo sebagai Ketua Majelis Komisi dan Kurnia Toha serta Yudi Hidayat, masing-masing sebagai Anggota Majelis.

 

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan Pengambilalihan Saham yang dilakukan oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesia sebagai Terlapor. Setelah melewati fase persidangan ditemukan fakta bahwa Terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham sebanyak 7.354.495.300 lembar saham yang merupakan saham mayoritas sehingga menyebabkan terjadinya perubahan pengendali PT Nusantara Infrastructure, Tbk.

 

“Dengan demikian, Majelis Komisi menilai Terlapor wajib memberitahukan pengambilalihan saham PT Nusantara Infrastructure, Tbk karena merupakan transaksi yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali,” tulis rilis KPPU.

 

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis atas penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.

 

Dalam hal ini tanggal efektif yuridis akuisisi terhitung berdasarkan dikeluarkannya Surat Laporan Kepemilikan Saham oleh Terlapor kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia tertanggal 08 November 2017.

 

Perhitungan paling lambat 30 hari setelah pengambilalihan saham berlaku secara efektif yuridis adalah 19 Desember 2017, namun Terlapor baru melakukan notifikasi kepada KPPU pada 5 April 2019. Dengan demikian maka PT Metro Pacific Tollways Indonesia terlambat melakukan notifikasi selama 278 hari.

Tags:

Berita Terkait