Terlambat Notifikasi, 2 Perusahaan Didenda KPPU
Berita

Terlambat Notifikasi, 2 Perusahaan Didenda KPPU

PT Metro Pacific Tollways Indonesia dan PT Lumbung Capital diputus bersalah oleh KPPU karena melanggar Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan fakta-fakta pada persidangan maka Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

 

Terlapor dihukum membayar denda sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Terlapor juga diperintahkan untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

 

Tags:

Berita Terkait