Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, KPPU Denda Rp5 Miliar Perusahaan Louis Dreyfus
Terbaru

Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, KPPU Denda Rp5 Miliar Perusahaan Louis Dreyfus

Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 mewajibkan pelaku usaha untuk memberitahukan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak berlakunya secara efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 2 Menit

Kedua, menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5 miliar yang harus disetorkan ke kas negara melalui kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) pada Satuan Kerja KPPU.

“Ketiga, memerintahkan terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU. Keempat, memerintahkan pelaksanaan pembayaran dan pelaporan maksimal 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap,” tambah Deswin.

Sebagai informasi, Louis Dreyfus Company (LDC) merupakan perusahaan agribisnis global yang bermarkas di Rotterdam, Belanda, dan beroperasi di lebih dari 100 negara. LDC bergerak di bidang perdagangan, pemrosesan, dan distribusi komoditas pertanian seperti gandum, kedelai, gula, kapas, dan kopi. Di Australia, LDC mengelola bisnisnya melalui Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd., yang menjadi induk dalam akuisisi ini.

Sementara itu, Emerald Grain Pty. Ltd. adalah perusahaan pengolahan dan perdagangan gandum asal Australia yang memiliki jaringan rantai pasok dari petani hingga pasar ekspor. Emerald Grain sebelumnya dimiliki oleh Emerald Australia Pty. Ltd. sebelum diambil alih oleh LDC. Akuisisi ini memperkuat posisi LDC di pasar gandum dan ekspor biji-bijian Australia, yang sebagian besar dipasok ke Asia dan Timur Tengah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info