Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa total denda senilai Rp4 miliar kepada dua perusahaan. Yakni PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo. Kedua perusahaan itu dinilai terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek strategis nasional Jakarta-Bandung High Speed Railways (JBHSR) dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp70,3 miliar.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang majelis pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Senin (22/7/2025) di Kantor KPPU dengan Ketua Majelis Aru Armando, dan anggota Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait proses pengadaan transportasi darat dalam proyek pasokan EMU untuk JBHSR, dan melibatkan dua terlapor utama. Yakni PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I, yang juga bertindak sebagai panitia tender, serta PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dia menerangkan, pengadaan tersebut meliputi keseluruhan kegiatan jasa untuk EMU, suku cadang, aksesori EMU (barang) setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, via pengangkutan laut. Yakni melakukan likuidasi bea cukai, pembongkaran muatan, pekerjaan pengangkutan darat untuk mengangkut barang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Depo Tegalluar, Bandung.
“Dan melakukan pembongkaran muatan sampai barang ditempatkan di rel yang telah ditentukan,” jelas Deswin dikutip dari keterangan resminya, Kamis (24/7/2025).
Baca juga:
- KPPU Denda Rp12 Miliar Dua Pelaku Usaha atas Persekongkolan Tender Air Bersih di Lombok Utara
- GOTO Bantah Isu Merger dengan Grab, Sebut Hanya Spekulasi
- KPPU Sempurnakan Aturan Merger dan Akuisisi
Selama proses persidangan yang dimulai sejak 13 Desember 2024, Majelis Komisi menemukan kedua perusahaan melakukan berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Tindakan tersebut dilakukan secara terbuka maupun terselubung dan bertujuan untuk menciptakan persaingan semu dalam proses tender pengadaan barang dan jasa.
















