Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Dua Perusahaan Pemasok EMU Proyek Kereta Cepat Miliaran Rupiah
Terbaru

Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Dua Perusahaan Pemasok EMU Proyek Kereta Cepat Miliaran Rupiah

PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU 5/1999 dan dijatuhi sanksi berupa denda administratif kepada masing-masing pihak sebesar Rp2 miliar.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Deswin mengatakan Terlapor I sebagai panitia tender terbukti memfasilitasi Terlapor II melalui serangkaian tindakan yang menyimpang dari prosedur pengadaan. Kedua terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan yang tidak jujur. Yakni melakukan tindakan kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan menciptakan persaingan semu terkait proses pengadaan perkara a quo.

“Dan memfasilitasi terjadinya persekongkolan dalam rangka memenangkan Terlapor II,” katanya.

Majelis Komisi menilai praktik tersebut menunjukkan terjadinya persekongkolan dalam proses pengadaan yang dilakukan secara sistematis, tertutup, tidak transparan, dan diskriminatif. Hal ini secara nyata melanggar ketentuan Pasal 22 UU Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Sehingga mengakibatkan hilangnya potensi untuk mendapatkan harga yang kompetitif sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU 5/1999.

Oleh karena itu, Majelis menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada masing-masing pihak sebesar Rp2 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan oleh masing-masing perusahaan ke Kas Negara sebagai bentuk pendapatan negara dari pelanggaran di bidang persaingan usaha.

“Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Deswin.

Sementara bagi Terlapor yang memilih untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU, Majelis Komisi mewajibkan untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari total nilai denda ke KPPU dalam jangka waktu maksimal 14 hari sejak putusan ditetapkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info