Terlibat Kasus Pungli, Eks Karutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf
Terbaru

Terlibat Kasus Pungli, Eks Karutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf

Kejadian pungli diharapkan tidak terulang kembali di lingkungan KPK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Atas perbuatannya, para Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang sama, pada Selasa (16/4) KPK juga menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) tersebut terhadap dua pegawai KPK atas nama Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT) untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka, yang dilaksanakan di Auditorium Gedung C1 KPK.

Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh kedua terperiksa. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” terang kedua terperiksa tersebut.

Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekjen telah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

Dalam upaya hukum yang sedang berproses tersebut, diketahui salah seorang Tersangkanya, Achmad Fauzi (AF) mengajukan Pra-Peradilan. KPK menghormati pengajuan tersebut yang merupakan hak bagi setiap Tersangka dalam suatu proses hukum untuk menguji syarat-syarat formil dalam penentuan seseorang sebagai Tersangka. Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK menyatakan telah memperhatikan syarat formil maupun materilnya.

Tags:

Berita Terkait