Termohon PK Tak Boleh Menghadirkan Saksi
PK Munir

Termohon PK Tak Boleh Menghadirkan Saksi

Sidang Peninjauan Kembali perkara pembunuhan Munir masih menyisakan persoalan hukum, yakni hak termohon untuk mengajukan saksi.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Namun, akhirnya semua argumen Assegaf kandas di tangan majelis. Kami sudah memutuskan Saudara hanya memberikan tanggapan saja, ujar Andriyani. Ia juga menambahkan bila memang termohon memiliki saksi yang mendukung, maka silahkan dicatat di dalam kontra memori PK. Sebaiknya dicantumkan saja (keterangan saksi,-red), tuturnya. Ia beralasan bila dalam PK yang diajukan terdakwa, JPU yang bertindak sebagai termohon hanya bisa menanggapi.

 

Assegaf sangat menyayangkan keputusan majelis ini. Tetapi ia berjanji akan menggunakan segala cara. Salah satunya akan kita kutip keterangan saksi itu dalam kontra memori PK. Masa saksi yang potensial menurut kita, tidak dipakai, tandasnya.

 

Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Muhamadiyah Jakarta Chaerul Huda mengatakan memang dalam prinsip hukum acara pidana, pemohon yang mempunyai beban untuk membuktikan permohonannya. Tetapi, ia meminta prinsip proses peradilan yang harus berimbang tetap ditaati. Termohon punya hak juga untuk mengajukan pembuktian permohonan itu benar atau tidak, jelasnya.

 

Huda menambahkan ketentuan yang menjadi dasar majelis di dalam KUHAP pun tidak disebutkan secara eksplisit. Seolah-olah hanya pemohon, ujarnya. Oleh sebab itu, ia menilai hakim telah memegang KUHAP secara kaku. Mestinya tidak perlu dihalangi (menghadirkan saksi,-red), ujarnya. Ia mengatakan hukum acara bukan hanya terdapat di KUHAP.

 

Koordinator Kontras Usman Hamid mempersilahkan saksi yang akan dihadirkan Assegaf. Keputusan memang tergantung majelis hakim, bila memang dihadirkan itu akan sangat baik. Bila tidak, dilampirkan di kontra memori PK pun sudah cukup, jelasnya. Itu kesempatan bagi kuasa hukum Polly untuk membela kliennnya, tambahnya.

 

Usman menilai perintah majelis untuk melampirkan keterangan saksi bisa saja berubah. Ia mengatakan kalau nanti majelis melihat kontra memori dan merasa saksi itu patut dihadirkan, Saya kira majelis akan mengambil langkah itu, ujarnya.

 

Tiga saksi

Sikap Assegaf yang keukeuh untuk menghadirkan saksi, memang bisa dipahami. Ia mengaku telah memiliki tiga orang saksi yang dapat mendukung keterangan Ongen yang meringankan kliennya. Sayangnya, ia tidak mau menyebutkan identitas ketiga orang saksi tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info