Termohon PK Tak Boleh Menghadirkan Saksi
PK Munir

Termohon PK Tak Boleh Menghadirkan Saksi

Sidang Peninjauan Kembali perkara pembunuhan Munir masih menyisakan persoalan hukum, yakni hak termohon untuk mengajukan saksi.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Alasannya, Assegaf mengkhawatirkan keselamatan saksi-saksi itu. Belajar dari kasus Ongen, Ia sepertinya tidak percaya dengan penegak hukum. Kalau memang Ongen benar-benar dilindungi oleh polisi, kenapa ia lari ke DPR? tanyanya beretorika. Memang, seperti yang diberitakan sebelumnya, Ongen sempat meminta perlindungan kepada DPR. Tetapi pada saat itu, ada perdebatan kedatangan Ongen itu murni perlindungan hukum atau politisasi kasus.

 

Assegaf berjanji akan mengungkapkan nama-nama saksi itu di dalam kontra memori PK yang akan diajukannya. Saksi-saksi itu sudah menyatakan kesediannya, ujarnya. Tidak benar Polly mampir dulu di Coffee Bean, melainkan ia langsung ke hotel, tambah Assegaf mengutip keterangan salah seorang saksi itu.

 

Assegaf berharap tidak ada perbedaan antara kekuatan kesaksian yang disampaikan langsung dengan yang dilampirkan tertulis. Saya kira itu (keterangan dilampirkan tertulis,-red) kuat, ujarnya. Kan diajukan dalam dokumen yang shahih, tandasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info