MA Berwenang Memindahkan Sidang Perkara Terorisme
Berita

MA Berwenang Memindahkan Sidang Perkara Terorisme

Pengacara terdakwa berpendapat, sebelum membuat keputusan MA harus meminta izin dari Menteri Hukum dan HAM.

Rfq
Bacaan 2 Menit
MA Berwenang Memindahkan Sidang Perkara Terorisme
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Aris Susanto, terdakwa tindak pidana terorisme. Dengan penolakan eksepsi tim penasihat hukum Aris, majelis memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Sidang berikutnya mengagendakan pemeriksaan saksi. “Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Aris Susanto alias Amin,” ujar ketua majelis hakim Haswandi, dengan didampingi dua hakim anggota Solihin dan Artha Theresia, Rabu (03/3).

 

Duduk di kursi pesakitan, Aris dengan seksama mendengarkan Haswandi menguraikan pertimbangannya dalam putusan sela. Penasihat hukum dalam eksepsinya menilai PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa. Namun, penuntut umum tidak sependapat alias PN Jakarta Selatan justru berwenang untuk mengadili dan memeriksa terdakwa.

 

Dalam eksepsi, penasihat hukum berpedoman tempat kejadian atau locus delicti tidak berada di wilayah hukum PN Jakarta Selatan, melainkan wilayah hukum PN Temanggung, Jawa Tengah. Pengacara merujuk Pasal 84  ayat (1) KUHAP. Penuntut umum berpegang pada Keputusan Mahkamah Agung No. 163 tertanggal 15 Desember 2009 tentang penunjukan PN Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara Aris Susanto.

 

Mahkamah Agung, urai Haswandi, berhak menunjuk PN untuk menyidangkan perkara dengan berbagai pertimbangan. Antara lain faktor keamanan dan bencana alam. Keputusan MA (Kep MA), sudah berpedoman pada Pasal 85 KUHAP. “Kep-MA sudah sesuai dengan Pasal 85 KUHAP,” ujar Haswandi.

 

Kep-MA itu, simpul majelis, tidak bertentangan dengan Pasal 84 KUHAP. Pasal ini mengatur tentang pengalihan tempat sidang dari satu wilayah hukum ke wilayah hukum lain. Perpindahan tempat persidangan dilakukan lantaran kekhawatiran persidangan akan berdampak negatif pada keamanan dan ketertiban masyarakat di Temangung. Untuk itu, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, perlu diantisipasi dengan memindahkan persidangan agar tetap kondusif.

 

Tidak hanya itu, kekhawatiran para saksi yang akan memberikan keterangan kalau perkara teroris dengan terdakwa Aris Susanto tetap disidangkan di PN Temanggung. Dengan pertimbangan itu, majelis berpendapat nota keberatan pnasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan mesti ditolak. Karena itu, persidangan menurut majelis hakim mesti dilanjutkan agar memasuki pokok perkara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info