Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Aris Susanto, terdakwa tindak pidana terorisme. Dengan penolakan eksepsi tim penasihat hukum Aris, majelis memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Sidang berikutnya mengagendakan pemeriksaan saksi. “Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Aris Susanto alias Amin,” ujar ketua majelis hakim Haswandi, dengan didampingi dua hakim anggota Solihin dan Artha Theresia, Rabu (03/3).
Duduk di kursi pesakitan, Aris dengan seksama mendengarkan Haswandi menguraikan pertimbangannya dalam putusan sela. Penasihat hukum dalam eksepsinya menilai PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa. Namun, penuntut umum tidak sependapat alias PN Jakarta Selatan justru berwenang untuk mengadili dan memeriksa terdakwa.
Dalam eksepsi, penasihat hukum berpedoman tempat kejadian atau locus delicti tidak berada di wilayah hukum PN Jakarta Selatan, melainkan wilayah hukum PN Temanggung, Jawa Tengah. Pengacara merujuk Pasal 84 ayat (1) KUHAP. Penuntut umum berpegang pada Keputusan Mahkamah Agung No. 163 tertanggal 15 Desember 2009 tentang penunjukan PN Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara Aris Susanto.
Mahkamah Agung, urai Haswandi, berhak menunjuk PN untuk menyidangkan perkara dengan berbagai pertimbangan. Antara lain faktor keamanan dan bencana alam. Keputusan MA (Kep MA), sudah berpedoman pada Pasal 85 KUHAP. “Kep-MA sudah sesuai dengan Pasal 85 KUHAP,” ujar Haswandi.
Kep-MA itu, simpul majelis, tidak bertentangan dengan Pasal 84 KUHAP. Pasal ini mengatur tentang pengalihan tempat sidang dari satu wilayah hukum ke wilayah hukum lain. Perpindahan tempat persidangan dilakukan lantaran kekhawatiran persidangan akan berdampak negatif pada keamanan dan ketertiban masyarakat di Temangung. Untuk itu, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, perlu diantisipasi dengan memindahkan persidangan agar tetap kondusif.
Tidak hanya itu, kekhawatiran para saksi yang akan memberikan keterangan kalau perkara teroris dengan terdakwa Aris Susanto tetap disidangkan di PN Temanggung. Dengan pertimbangan itu, majelis berpendapat nota keberatan pnasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan mesti ditolak. Karena itu, persidangan menurut majelis hakim mesti dilanjutkan agar memasuki pokok perkara.
Lelaki kelahiran Temanggung ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif. Aris dinilai penuntut umum telah melanggar Pasal 13 huruf b UU pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Atau melanggar Pasal 13 huruf c UU yang sama. Menurut penuntut umum dalam surat dakwaan, ketua Kelompok Ansor wilayah Temanggung dan Magelang Jawa tengah telah memberikan bantuan pelarian anggota teroris dengan memberikan tumpangan.
Aris diketahui terlibat dalam persembunyian Syaifudin Juhri dan Boim alias Ibrahim di rumah pamannya, Djahri alias M. Zahri untuk menginap. Setelah mendapat informasi, Satuan Gegana Brimob Polri mengepung rumah pada 7 Agustus 2009. Polisi menduga Noordin M Top bersembunyi di rumah tersebut.
Zuhri dan Boim terlibat kasus pengeboman Hotel JW Mariott dan Hotel Ritz Carlton, Jakarta, tahun lalu. Keduanya sudah tewas ditembak oleh Densus 88 Anti Teror. Dengan jerat dakwaan alternatif, pria berusia tiga puluh satu tahun ini bakal terancam dengan hukuman pidana bui seumur hidup.
Dihubungi hukumonline, ketua tim penasihat hukum terdakwa Asludin Hatjani menyangkan putusan sela yang menolak ekspsinya. Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan Pasal 84 KUHAP. Asludin berpendapat penujukan pengadilan yang berwenang untuk mengadili di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan harus mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman –sekarang Menteri Hukum dan HAM. MA harus mengajukan permintaan. “Kami sesalkan keberatan saya tidak ditanggapi seakan-akan mereka menghindar dengan mengsampingkan Pasal 84 KUHAP,” pungkasnya.
















