Terpidana Korupsi ‘Gugat' Pasal 3 UU Tipikor ke MK
Berita

Terpidana Korupsi ‘Gugat' Pasal 3 UU Tipikor ke MK

Hakim Konstitusi Mahfud MD menilai permohonan ini sebenarnya mempersoalkan implementasi norma, yang bukan merupakan kewenangan MK. Pemohon tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 3 UU Tipikor

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

 

Usut punya usut ternyata bukan noma dalam Pasal 3 yang ingin dimintakan pembatalannya oleh Salim. Tetapi, penerapan pasal itu yang mengakibatkan Salim harus rela bermukim di lembaga pemasyarakatan.  

 

Salim menceritakan kronologis kasus yang sedang dihadapinya. Ia divonis telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan obat-obatan oleh MA pada tingkat kasasi. Dasar hukum yang digunakan oleh hakim dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Kasasi, adalah Pasal 3 UU Tipikor. Ia protes. Karena perbuatan yang dilakukannya saat itu berlangsung sekitar tahun 1999 sampai 2003, dimana ada UU Darurat Sipil Nomor 23 Prp/159 Lembaran Negara 1959 Nomor 139 tentang Keadaan Bahaya di Provinsi Maluku dan Kabupaten Buru.

 

Salim berdalih yang berlaku saat itu hanya UU Darurat Sipil. UU lain, termasuk UU Tipikor tak bisa berlaku saat itu, ujarnya. Di Ambon memang sedang terjadi kerusuhan hebat yang memakan korban ribuan nyawa. Dalam permohonannya, Salim tak lupa mencantumkan sejumlah pendapat para pakar di bidang hukum seputar keadaan darurat itu. Ia mengutip pendapat sejumlah profesor. Mulai dari Herman Sihombing, Kranenburg, sampai Oemar Senoadji. Pendapat Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga tak luput dikutip.

 

Dalam keadaan demikian (keadaan darurat), yang haram menjadi halal, yang bukan hukum menjadi hukum, yaitu onrecht word recht. Sebaliknya yang semula haram menjadi halal, yang semula sah secara hukum menjadi tidak sah karena dalam keadaan yang luar biasa timbul hukum yang juga bersifat luar biasa atau abnormal recht in abnormal tijd, jelasnya mengutip buku Hukum Tata Negara Darurat karya Jimly.

 

Sebagai catatan, perbuatan Salim sebelumnya memang dianggap telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp600 juta. Kala itu, ia ditugaskan oleh Pemda Buru untuk mengadakan obat-obatan untuk korban kerusuhan dengan anggaran sekitar Rp1,4 Milyar. Ia pun membelanjakan uang tersebut di Jakarta sebesar Rp800 juta. Ia berdalih selisih Rp600 juta telah habis untuk membayar pajak dan biaya transportasi pengiriman obat-obatan itu dari Jakarta ke Ambon.  

 

Mendengar penjelasan pemohon ini, Majelis Panel Hakim Konstitusi mengaku sudah bisa memahami maksud pemohon. Meski, Menurut Hakim Konstitusi Mahfud MD permohonan ini sebenarnya sarat dengan mempersoalkan implementasi norma, yang bukan merupakan kewenangan MK.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info