Terpidana Korupsi ‘Gugat' Pasal 3 UU Tipikor ke MK
Berita

Terpidana Korupsi ‘Gugat' Pasal 3 UU Tipikor ke MK

Hakim Konstitusi Mahfud MD menilai permohonan ini sebenarnya mempersoalkan implementasi norma, yang bukan merupakan kewenangan MK. Pemohon tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Harjono memberi kesimpulan awal. Jadi yang saudara permasalahkan, kenapa Pasal 3 itu diterapkan saat berlakunya UU Darurat Sipil. Bukan mempersoalkan norma yang ada di Pasal 3 itu, tegasnya. Salim pun mengamini kesimpulan Harjono itu.

 

Tanpa advokat

Harjono menilai ada ketidaksesuaian antara yang diucapkan pemohon secara lisan dengan yang tertuang dalam permohonan. Karena, petitum permohonan meminta agar Pasal 3 UU Tipikor dinyatakan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Beracara di MK itu ada aturannya. Tentu kalau ada advokat bisa lebih memperjelas maksud permohonan, ujarnya.

 

Salim sudah terlanjur kecewa dengan jasa advokat. Pengacara sudah rusak. Saya sudah diperas habis-habisan, ujarnya. Ia mengaku uangnya telah habis selama menjalani proses peradilan dari Pengadilan Negeri sampai tingkat kasasi. Bahkan, untuk Peninjuan Kembali yang baru diajukan sekitar dua bulan lalu, advokat tersebut meminta fee sebesar Rp 300 juta.     

 

Bila Salim keukeuh tak mau memakai jasa advokat, bisa jadi pemeriksaan permohonan ini akan terhambat. Pasalnya, Salim mengakui bahwa ia memang awam mengenai hukum. Ia justru meminta bantuan kepada hakim konstitusi. Mohon saya dibimbing, atas dasar kemanusian, pintanya.

 

Cantelan UUD Tak Tepat

Soal petitum yang tak sinkron dengan maksud pemohon sebenarnya memang menjadi sebuah persoalan. Namun, ada persoalan lain yang juga disinggung oleh para hakim konstitusi. Harjono mempersoalkan digunakannya Pasal 12, Pasal 18 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 22 ayat (1) yang dijadikan pemohon sebagai alat penguji Pasal 3 itu.

 

UUD 1945

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pasal 18

(2)   Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(5)   Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat

(6)   Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

 

Pasal 22

Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

 

Harjono menjelaskan pasal-pasal itu merupakan pengaturan terhadap Presiden dan pemerintahan daerah (pemda). Itu bukan hak anda, tetapi hak Presiden dan hak Pemda, tuturnya. Ia meminta agar pemohon mencari pasal lain yang menjamin hak konstitusionalnya. Ada baiknya anda konsultasi dengan pengacara, pintanya lagi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info