Terpidana Mati Mengajukan PK, Eksekusi Mati Kembali Tertunda
Berita

Terpidana Mati Mengajukan PK, Eksekusi Mati Kembali Tertunda

Meski grasi telah ditolak presiden, bukan berarti kematian sudah menjelang. Ternyata, para terpidana mati masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kembali, dan eksekusi mati kembali tertunda. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan surat kepada Kejaksaan untuk menangguhkan sementara eksekusi mati.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
Terpidana Mati Mengajukan PK, Eksekusi Mati Kembali Tertunda
Hukumonline

Akhirnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memerintahkan kepada jajarannya untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Meski sebenarnya, surat MA itu hanya ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel agar eksekusi terpidana Suryadi Swabuana dan Jurit Abdullah ditangguhkan. Namun, Kejagung berinisiatif menunda semua eksekusi terpidana mati.

Dalam suratnya kepada Kejati Sumsel, MA meminta agar Kejati Sumsel menangguhkan eksekusi sampai diketahui bagaimana hasil putusan PK. Penangguhan eksekusi itu berdasarkan surat No:138/TU/656/Srt/Pid/2003 tertanggal 28 Februari 2003 yang ditandatangani Kepala Direktorat Pidana MA, Moegihardjo,

"Jadi karena surat itu, kami terpaksa menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap semua terpidana mati. Karena bukan saja yang di Sumsel, tapi semua terpidana mati mengajukan upaya hukum PK kembali. Meski Kejaksaan sudah menolaknya, pengadilan negeri tetap mengirimkan PK mereka ke MA," tutur Humas Kejagung Antasari Azhar dalam keterangan persnya (26/3).

Menurut Antasari, pada prinsipnya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengajuan PK hanya bisa dilakukan sekali. "Namun karena pengadilan negeri (PN) masih menerima pengajuan PK para terpidana mati,  untuk sementara kami harus menunggu bagaimana putusan MA atas pengajuan PK itu," ujar Antasari.

Lebih jauh Antasari mengungkapkan, Kejaksaan tidak mau gegabah melakukan eksekusi mati sementara putusan pengajuan PK belum turun. "Kami sudah punya pengalaman. Meski garasi ditolak presiden, ternyata upaya hukum luar biasa PK diterima, seperti kasus Tomy Soeharto. Ini bahaya, bagaimana menghidupkan orang yang sudah mati," cetusnya.

Enam terpidana mati

Berdasarkan catatan hukumonline, sebenarnya saat ini sudah ada enam orang terpidana mati yang grasinya pernah ditolak presiden dan pelaksanaan esekusi matinya telah disiapkan pihak kejaksaan. Keenam terpidana mati itu adalah Ayodhya Prasad Chaubey, Sumiasih, Djais Prayitno, Sugeng Suryadi Swabuana alias Kumis, dan Jurit Bin Abdullah.

Ayodhya merupakan terpidana mati kasus narkotika. Sementara Sumiasih, Djais Prayitno, Sugeng dan Jurit merupakan terpidana mati untuk kasus pembunuhan berencana. Namun keenam terpidana mati ini, sekarang ini mengajukan kembali peninjauan kembali (PK) ke MA, meski mereka pernah mengajukan PK sebelumnya.

Untuk itu, Antasari berharap kepada MA untuk segera memprioritaskan pemeriksaan terhadap pengajuan PK keenam terpidana mati ini. Alasannya, meski PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi, namun karena ini menyangkut nyawa, maka sebaiknya pelaksanaan eksekusi ditanguhkan dahulu sampai ada putusan PK dari MA.

Dalam UU No 22 tahun 2002 tentang grasi memang tidak ditentukan berapa kali PK dapat diajukan dan berapa kali pula grasi dapat dimohonkan oleh terpidana mati. Inilah kemudian celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh para terpidana mati untuk mengubah nasibnya dari eksekusi mati yang sudah di depan mata.

 

Tags: