Terpidana kasus pembalakan hutan, Tony Wong menagih pembebasan bersyarat (PB) kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Menurut pengacara Tony, Dewi Aripurnamawati, kliennya yang sudah memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus pembalakan hutan dan korupsi Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) tersebut sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.
Masa tahanan 2/3 tersebut seharusnya sudah jatuh pada 23 Mei 2012. Terlebih, Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah mengajukan PB bagi Tony Wong sejak 23 Oktober 2011 silam. "23 Mei kemarin adalah tanggal Pak Tony masuk masa PB karena sudah melewati 2/3 masa pemenjaraan. Nyatanya sampai hari ini kami belum mendapatkan kabar itu," tulis Dewi melalui siaran persnya yang diterima hukumonline, Kamis (24/5).
Dewi menambahkan, seharusnya tidak ada halangan bagi kliennya untuk mendapatkan PB seperti narapidana lainnya. Apalagi, Tony Wong juga sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai justice collaborator. "Semestinya narapidana yang dilabeli justice collaborator itu dipermudah oleh negara untuk mendapatkan PB, sebagaimana Agus Tjondro atau Mindo Rosalina Manulang. Sayangnya, itu tidak berlaku bagi Tony Wong," tambahnya.
Tony Wong merupakan terpidana illegal logging dan korupsi dalam kasus pembalakan liar di Kalimantan Barat pada 2007 silam. Tony sendiri sudah dilindungi oleh LPSK karena dianggap telah membongkar praktik pembalakan hutan. Di peradilan tingkat pertama, Tony divonis bebas. Tapi di tingkat kasasi, Tony divonis empat tahun penjara pada Oktober 2008 lalu.
Sementara itu, Kasi Infokom Ditjen PAS Ika Yusanti mengakui pihaknya belum bisa memberikan PB bagi Tony Wong. Alasannya karena justice collaborator tersebut memiliki sangkutan perkara lain di Kejaksaan. Tapi ia tidak tahu kasus apa yang melilit Tony tersebut. "Kami memperoleh surat dari Kejaksaan bahwa yang bersangkutan memiliki perkara lain di Kejaksaan, maka itu SK PB belum bisa kita berikan," ujarnya kepada hukumonline.
















