Pilkada 2018 telah selesai digelar. Gelombang pilkada serentak ketiga tersebut ditutup dengan prediksi berbagai pihak mengenai dampaknya terhadap pemilu 2019. Perhatian publik juga cepat bergeser, dari pilkada ke pencalonan anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden. Tidak banyak dikupas, bagaimana Pilkada 2018 menghasilkan pimpinan daerah yang mampu menjawab tantangan dan membenahi pemerintahan daerah.
Tren penindakan kasus korupsi 2017 yang disusun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan pemerintahan daerah adalah lembaga dengan jumlah kasus korupsi terbanyak. Tercatat ada 267 kasus dengan 378 tersangka dan kerugian negara Rp 1,3 Triliun. “Data ini menegaskan korupsi pemerintahan daerah masih menjadi persoalan besar. Untuk membenahinya dibutuhkan kepala daerah yang berkompetensi serta berintegritas,” Kata Anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina, dalam rilis yang diterima hukumonline, Kamis (30/8) lalu.
Menurut Almas, yang menjadi persoalan adalah partai politik masih banyak mencalonkan orang bermasalah sebagai calon kepala daerah. Sepuluh di antaranya bahkan berstatus hukum tersangka dugaan korupsi.

Sumber: ICW
Almas mengatakan, dari sepuluh nama terduga tersangka korupsi yang berkontestasi pada 27 Juli 2018, tiga orang terpilih. Mereka adalah Ahmad Hidayat Mus sebagai Gubernur Maluku Utara, Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung, dan Nemehia Wospakrik sebagai Wakil Bupati Biak Numfor.
Ahmad Hidayat Mus dan Syahri Mulyo ditetapkan KPK pada 2018, menjelang diselenggarakannya Pilkada 2018. Keduanya saat ini tengah ditahan sehingga tidak dapat aktif mempersiapkan diri sebagai kepala daerah.
Sedangkan Nehemia Wospakrik diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Biak Numfor sejak tahun 2011 atas dugaan korupsi perjalanan dinas Ketua DPRD Biak Numfor tahun anggaran 2010. Pada saat itu, ia menjabat sebagai Ketua DPRD Biak Numfor.
“Artinya, sudah delapan tahun kasus ini belum tuntas penyelesaian penanganan perkaranya. Nehemia juga ikut dan terpilih dalam Pemilu Legislatif 2014,” ujarnya.
Sehubungan dengan kasus Nehemia, ICW telah menyampaikan surat permohonan untuk mengklarifikasi dan mendorong adanya koordinasi dan supervisi penanganan perkara kepada KPK dan Dirtipikor Mabes Polri. Surat resmi disampaikan pada 28 Agustus 2018. Berdasarkan keterangan pihak Mabes Polri, kata Almas, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan dan Polres Biak Numfor masih mengumpulkan alat bukti.
Ketiga kepala daerah terpilih yang diduga berstatus tersangka ini akan tetap dilantik sebagai kepala daerah, merujuk pada Pasal 164 dan Pasal 165 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Bahkan, lanjut Almas, Kemendagri akan tetap melakukan pelantikan meski tersangka telah ditahan. Kemendagri akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pelantikan tersebut.
(Baca Juga: Ketentuan Hukum Bagi Kepala Daerah Berstatus Tersangka yang Menang Pilkada)
Almas megatakan, terpilihnya orang bermasalah dalam Pilkada patut dimaknai sebagai persoalan yang dapat menghambat kemajuan daerah. Adakalanya masyarakat tidak mengetahui rekam jejak buruk atau terbatas pilihannya pada pilkada sehingga tetap memilih tersangka korupsi. Terlebih lagi pada aktor yang diduga telah lama ditetapkan sebagai tersangka.
“Pertanyaannya, mengapa partai politik masih mencalonkan tersangka kasus korupsi? Mengapa penanganan kasus di Polres Biak Numfor berlangsung begitu lama?” ujar Almas mempertanyakan.
Dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 17 ayat (1) dijelaskan bahwa sebelum melakukan penyidikan, penyidik wajib membuat rencana penyidikan. Dari tujuh hal rencana penyidikan yang wajib dibuat oleh penyidik, salah satu yang dimuat yaitu waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara agar penyidikan dapat berjalan profesional, efektif, dan efisien.
Terdapat kriteria perkara berdasarkan tingkat kesulitan, yaitu perkara mudah, sedang, sulit, dan sangat sulit. Setiap Kepolisian di tingkat daerah memiliki tingkat kesulitan yang beragam. Tingkat Mabes Polri dan Polda menangani perkara sulit dan sangat sulit. Tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang, dan sulit. Sedangkan tingkat Polsek menangani perkara mudah dan sedang.
Namun dari seluruh kriteria penanangan perkara berdasarkan tingkat kesulitan, waktu penyelesaiannya tidak cukup jelas. Misal, dalam Peraturan a quo Pasal 18 ayat (3) huruf h dijelaskan bahwa waktu penyidikan memerlukan cukup waktu, tapi tidak dijelaskan berapa lama waktu yang dibutuhkan. Hal ini yang membuat penyelesaian perkara di Kepolisian tidak terlalu jelas seperti yang terjadi di Polres Biak Numfor. Oleh sebab itu, ICW mendorong beberapa hal:
|
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bachtiar Baharudin, sebelumnya mengatakan bahwa kedua calon kepala daerah tersebut tetap akan dilantik sebagai kepala daerah meskipun status hukum keduanya sebagai tersangka dan dalam tahanan.
"Mereka berpasangan ketika mengikuti pilkada. Jadi, ya, tetap harus dilantik. Kalau tidak pernah dilantik, statusnya hanya calon kepala daerah terpilih dan belum pejabat kepala daerah. Untuk memberhentikan, baik secara sementara atau permanen, mereka harus tetap dilantik dan mendapat surat keputusan," jelas Bachtiar ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Senin (9/7) lalu. Bachtiar merujuk pada Pada Pasal 163 ayat (6), (7), dan (8) serta Pasal 164 UU Pilkada, yang menyatakan:
Pasal 163
Pasal 164
|
Kemudian, pemberhentian sementara terhadap kedua kepala daerah tersangka dan dalam tahanan KPK tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 65 Ayat (3) menjelaskan tentang pelarangan terhadap kepala daerah yang sedang menjalankan masa tahanannya.
Pasal 65 (3) Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
"Artinya, pada saat itu juga langsung diberikan dua SK (surat keputusan). Pertama, SK pelantikan sebagai kepala daerah terpilih; kedua, SK pemberhentian sementara kalau mereka masih berstatus tersangka atau terdakwa, atau pemberhentian permanen kalau sudah divonis," ujar Bachtiar.
















