KPK menyatakan tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah dalam pengurusan anggaran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar pasti akan ditahan. “Biasanya begitu (ditahan),” ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Rabu (18/7). Tapi sayangnya, ia belum dapat memastikan kapan politisi Partai Golkar tersebut ditahan.
Busyro mengatakan, lembaganya akan memeriksa Zulkarnaen setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dianggap cukup. Sayangnya, ia belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan akan berlangsung. Begitu pun dengan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar. “Nanti akan diperiksa, rencananya pada saatnya nanti.”
Terkait kasus ini, dua mahasiswa diperiksa oleh KPK. Keudanya adalah Vasco Ruseimy dan Rizky Moelyoputro. Keduanya diperiksa sebagai saksi. Vasco sendiri tercatat pernah sebagai calon legislatif dari daerah pemilihan VIII Jawa Tengah termuda dari Partai Golkar tahun 2009 lalu. Vasco juga tercatat sebagai Ketua DPP Generasi Muda (Gema) Ormas MKGR.
Pada hari sama, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Kabag Set Komisi VIII DPR Yanto Supriyanti dan Hasan Hasyari dari swasta. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Zulkarnaen dan Dendy Prasetya. Dalam kasus ini, kedua tersangka yang diketahui ayah anak ini diduga telah menerima suap dalam penganggaran pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011, tahun 2012 dan pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011.
















