Tertangkapnya Paulus Tannos, Momentum KPK Tuntaskan Penanganan Perkara Korupsi E-KTP
Terbaru

Tertangkapnya Paulus Tannos, Momentum KPK Tuntaskan Penanganan Perkara Korupsi E-KTP

Jaksa di KPK mesti memformulasikan dakwaan dengan berbagai pasal berlapis atau memetakan perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh pelaku.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Paulus Tannos diketahui saat melakukan tindak pidana korupsi e-KTP berstatus sebagai WNI dan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di wilayah Indonesia. Karenanya berlaku asas nasionalitas aktif. Dengan demikian menurut Azmi tak ada kaitannya dengan status warga negara Paulus Tannos saat ini.

“Sekali lagi perkara buron pelaku korupsi ini harus dibayar tuntas oleh KPK, sebab masyarakat semakin rindu aksi tindakan garangnya  KPK untuk menjaga sekaligus strategi perbaikan secara sistem bahwa negara hadir melalui penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang berkualitas dan profesional 

Terpisah, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya yakin ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bakal teratasi meski Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau. Pasalnya ada hubungan diplomatik yang erat antara Indonesia dan Singapura.

"Seperti dikatakan Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas), soal kewarganegaraan Paulus dan yang katanya visa diplomatik dari negara Guinea-Bissau, saya kira akan mudah teratasi dengan eratnya hubungan diplomatik Indonesia dengan Singapura,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara. 

Dalam memberikan ekstradisi, Willy menilai Singapura akan lebih mempertimbangkan Indonesia yang memiliki hubungan yang jauh lebih lama dan erat. Singapur menurut Willy pun tak ingin kekebalan diplomatik digunakan untuk berlindung dari kejahatan yang terjadi di negerinya.

Atas dasar itulah Willy optimistis Kementerian Hukum (Kemenkum) akan berhasil memulangkan Tannos ke Tanah Air guna menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Selain itu, ia pun yakin kementerian/lembaga terkait dapat segera  merampungkan proses untuk melengkapi dokumen administrasi pengajuan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura.

"Kolaborasi KPK, Kementerian Hukum, dan aparat hukum lainnya saya percaya bisa segera merampungkan dokumen yang diperlukan. Kalau kita lihat bagaimana Pak Menkum berkunjung ke berbagai kementerian, kolaborasi ini saya kira tidak akan sulit,” pungkas politisi Partai Nasdem itu.

Sebagaimana diketahui, Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra. Paulus bersama Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan proyek pengadaan KTP elektronik.

Namun, Paulus Tannos diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya menjadi Tjhin Thian Po. Pendek cerita, pada 2023 KPK mengendus Tannos sudah mengganti kewarganegaraan. Dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik ditengarai negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.







Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info