Masyarakat Indonesia berasal dari beragam suku, bangsa, dan agama. Konstitusi menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan keyakinannya. Tapi pemenuhan dan perlindungan terhadap hak tersebut dinilai belum mumpuni. Masih ada kelompok masyarakat yang merasa dirugikan secara konstitusional, khususnya bagi kalangan yang tidak memeluk agama (ateis).
Sebagai upaya memperjuangkan haknya, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap 5 ketentuan. Pertama, Pasal 22 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.24 Tahun 2013. Mahkamah diminta menyatakan ketentuan ini inkonstitusional.
“Sepanjang kata agama dan ‘kepercayaan’ tidak dihapuskan dan dianggap tidak ada,” begitu bunyi penggalan petitum permohonan yang teregistrasi No.146/PUU-XXII/2024 itu.
Ketiga, Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.16 Tahun 2019. Keempat, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kelima, Pasal 302 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sayangnya, Mahkamah tidak mengabulkan seluruh pokok permohonan.
Baca juga:
- Kilas Balik Lebih Dari 30 Kali Pengujian Presidential Threshold
- MK Kabulkan Batas Umur Jabatan Notaris Maksimal 70 Tahun
Ketua MK, Suhartoyo, menyebut para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 22 ayat (1) UU 39/1999, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (1) serta ayat (2) UU 20/2003.
“Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan sebagian amar putusan, Jumat (3/1/2025) kemarin.
















