Permohonan Penghapusan Kolom Agama di KTP Kandas di MK
Terbaru

Permohonan Penghapusan Kolom Agama di KTP Kandas di MK

Konsep kebebasan beragama yang dianut oleh konstitusi dan diterapkan dalam hukum positif di Indonesia bukan kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sebagian amar putusan perkara No. 146/PUU-XXII/2024, Jumat (3/1/2025) kemarin. Foto:Humas MK
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sebagian amar putusan perkara No. 146/PUU-XXII/2024, Jumat (3/1/2025) kemarin. Foto:Humas MK

Masyarakat Indonesia berasal dari beragam suku, bangsa, dan agama. Konstitusi menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan keyakinannya. Tapi pemenuhan dan perlindungan terhadap hak tersebut dinilai belum mumpuni. Masih ada kelompok masyarakat yang merasa dirugikan secara konstitusional, khususnya bagi kalangan yang tidak memeluk agama (ateis). 

Sebagai upaya memperjuangkan haknya, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap 5 ketentuan. Pertama, Pasal 22 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.24 Tahun 2013. Mahkamah diminta menyatakan ketentuan ini inkonstitusional.

“Sepanjang kata agama dan ‘kepercayaan’ tidak dihapuskan dan dianggap tidak ada,” begitu bunyi penggalan petitum permohonan yang teregistrasi No.146/PUU-XXII/2024 itu.

Ketiga, Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.16 Tahun 2019. Keempat, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kelima, Pasal 302 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sayangnya, Mahkamah tidak mengabulkan seluruh pokok permohonan. 

Baca juga:

Ketua MK, Suhartoyo, menyebut para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 22 ayat (1) UU 39/1999, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (1) serta ayat (2) UU 20/2003.

“Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan sebagian amar putusan, Jumat (3/1/2025) kemarin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info