Kilas Balik Lebih Dari 30 Kali Pengujian Presidential Threshold
Terbaru

Kilas Balik Lebih Dari 30 Kali Pengujian Presidential Threshold

Momentum penting untuk memperkuat demokrasi indonesia dengan membuka ruang lebih besar bagi partisipasi publik.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Presidential threshold atau ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan ketentuan tambahan mengenai pengaturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Presidential threshold awalnya hadir untuk memperkuat sistem presidensial. Pertama kali diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).

Dalam UU Pilpres pada Pasal 5 ayat (4) menyatakan, pasangan calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Jelang Pemilu 2009, aturan persentase dalam presidential threshold diganti dengan UU No. 42 Tahun 2008. Isinya menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

Baca juga:

Selanjutnya, jelang Pemilu 2019, aturan presidential threshold kembali diganti dengan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Saat itu ketentuan presidential threshold telah diubah sebanyak dua kali.

Sebagai informasi, pada Pilpres 2004, 2009, dan 2014 patokan yang digunakan dalam presidential threshold adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional dengan merujuk pada hasil pileg dalam pemilu yang berjalan. Kondisinya adalah hari pilpres dilakukan setelah pileg.

Sementara itu, pada Pilpres 2019 aturan yang digunakan adalah merujuk pada perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pileg DPR dalam pemilu sebelumnya. Hal ini dilakukan agar pilpres dan pileg bisa digelar serentak di hari yang sama pada tahun 2019.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info