Kilas Balik Lebih Dari 30 Kali Pengujian Presidential Threshold
Terbaru

Kilas Balik Lebih Dari 30 Kali Pengujian Presidential Threshold

Momentum penting untuk memperkuat demokrasi indonesia dengan membuka ruang lebih besar bagi partisipasi publik.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Presidential threshold kemudian mulai digugat lantaran dinilai semakin membatasi jumlah calon presiden yang dapat diusung. Hal ini mengurangi keragaman pilihan bagi pemilih sehingga bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan kebebasan memilih.

Setidaknya 32 kali Mahkamah Konstitusi (MK) mementalkan dan mementahkan pengujian pasal presidential threshold pencalonan dalam pilpres. Berturut-turut berdasarkan tahun permohonan perkara adalah sebagai berikut: 44/PUUXV/2017 (tidak dapat diterima); 53/PUUXV/2017 (dikabulkan sebagian); 59/PUUXV/2017 (ditolak); 70/PUUXV/2017 (tidak dapat diterima); 71/PUUXV/2017 (tidak dapat diterima); 72/PUUXV/2017 (tidak dapat diterima); 49/PUUXVI/2018 (ditolak); 50/PUUXVI/2018 (tidak dapat diterima); 54/PUUXVI/2018 (ditolak); 58/PUUXVI/2018 (tidak dapat diterima); 61/PUUXVI/2018 (tidak dapat diterima); 92/PUUXVI/2018 (tidak dapat diterima); 35/PUUXVIII/2020 (ditarik kembali); 74/PUUXVUUU/2020 (tidak dapat diterima); 44/PUUXIX/2021 (tidak dapat diterima); 66/PUUXIX/2021 (tidak dapat diterima); 68/PUUXIX/2021 (tidak dapat diterima); 70/PUUXIX/2021 (tidak dapat diterima); 5/PUUXX/2022 (tidak dapat diterima); 6/PUUXX/2022 (tidak dapat diterima); 7/PUUXX/2022 (tidak dapat diterima); 8/PUUXX/2022 (tidak dapat diterima); 11/PUUXX/2022 (tidak dapat diterima); 13/PUUXX/2022 (tidak dapat diterima); 16/PUUXX/2022 (ditarik kembali); 20/PUUXX/2022 (tidak dapat diterima); 21/PUUXX/2022 (tidak dapat diterima); 42/PUUXX/2022 (tidak dapat diterima); 52/PUUXX/2022 (ditolak); 73/PUUXX/2022 (ditolak); 16/PUUXXI/2023 (tidak dapat diterima); 80/PUUXXI/2023 (tidak dapat diterima).

Dari 32 perkara tersebut, ada 24 perkara tidak dapat diterima, 2 perkara ditarik kembali, 5 perkara ditolak, dan 1 perkara dikabulkan sebagian. Pada Kamis (2/1/2024) lalu akhirnya MK membatalkan presidential threshold secara total.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal,” ujar hakim MK, Saldi Isra dalam sidang pleno MK.

Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat demokrasi indonesia dengan membuka ruang lebih besar bagi partisipasi publik. Keputusan MK tentang penghapusan presidential threshold itu tertuang dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info