Upaya empat mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (FSH UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengajukan uji materil Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/1/2025) kemarin. Putusan MK itu secara langsung menghapus ambang batas pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden alias presidential threshold dalam Pemilu.
Keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna yang semuanya angkatan 2021. Keempat mahasiswa tersebut merupakan anggota dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), lembaga otonom mahasiswa di Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, dan Tsalis Khoirul Fatna merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara. Sementara itu, Faisal Nasirul Haq berasal dari Prodi Ilmu Hukum yang semuanya berada di bawah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Selain tergabung dalam komunitas pemerhati konstitusi tersebut, diketahui keempat mahasiswa FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini aktif melakukan debat konstitusi dan menulis artikel ilmiah yang sudah dipublikasikan di beberapa jurnal ilmiah.
Baca Juga:
- Pemilu Presiden Tanpa Ambang Batas
- MK Sodorkan 5 Panduan Rekayasa Konstitusional Revisi UU Pemilu
- MK Hapus Presidential Threshold, Prof Umbu: Keputusan Berani!

Sidang VII judicial review Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan empat Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Foto: Humas MK
Dikabulkannya gugatan keempat mahasiswa FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menjadi hal yang istimewa dan monumental. Lantaran sebelumnya banyak permohonan uji materiil aturan presidential threshold berujung kandas di MK. Berbeda yang diajukan keempat mahasiswa FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membuahkan hasil yang signifikan dan fenomenal.
















