Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, memberikan tanggapannya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diketuk pada Kamis (2/5). Dalam pandangannya, putusan ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum di Indonesia, meskipun masih menyisakan tantangan besar ke depan.
"Selama satu dekade terakhir, demokrasi dan negara hukum terus mengalami regresi dan pembusukan, putusan ini diharapkan mampu mengikis dominasi oligarki yang selama ini merusak sistem politik dan Pemilu Presiden serta membelenggu demokrasi hukum dan ekonomi," ujar Isnur dikutip dari keterangan pers yang diterima Hukumonline, Jumat (3/1).
Adapun putusan MK tersebut menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan putusan ini, setiap partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mengajukan kandidat presiden dan wakil presiden tanpa syarat dukungan jumlah kursi di DPR.
Baca juga:
- Pemilu Presiden Tanpa Ambang Batas
- Mengenal Lebih Dekat 4 Mahasiswa FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Pemohon Presidential Threshold
- MK Sodorkan 5 Panduan Rekayasa Konstitusional Revisi UU Pemilu
Menurut Isnur, penghapusan presidential threshold ini dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian dan politik di Indonesia agar lebih partisipatif dan sesuai dengan amanat konstitusi.
"Kami berharap ini dapat menjadi langkah awal menuju sistem politik yang lebih demokratis, dimana kedaulatan rakyat benar-benar diutamakan," tambahnya.
Namun, YLBHI juga mengingatkan akan tantangan besar yang masih harus dihadapi. Sebelumnya, terdapat 36 permohonan penghapusan presidential threshold yang diajukan ke MK sejak pengesahan Undang-Undang Pemilu, tetapi semuanya ditolak. YLBHI mencurigai bahwa putusan-putusan sebelumnya tidak lepas dari cengkeraman oligarki dan intervensi politik yang membelenggu independensi hakim MK.
















