"Independensi MK harus tetap dijaga. Kita tidak boleh membiarkan lembaga ini kembali terkooptasi oleh kekuasaan oligarki dan politik penguasa,” tegasnya.
Seleksi hakim MK, kata dia, harus dilakukan secara ketat dan transparan untuk memastikan integritas dan kualitas mereka sebagai negarawan yang merdeka.
Selain itu, Isnur juga mengingatkan bahwa putusan MK ini bisa saja ditafsirkan secara serampangan oleh partai-partai politik di DPR, seperti yang pernah terjadi dalam revisi Undang-Undang Pilkada.
"Kita masih ingat bagaimana DPR sering mengesahkan undang-undang tanpa melibatkan partisipasi bermakna, yang pada akhirnya merugikan rakyat dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan putusan ini," katanya.
Berdasarkan situasi ini, YLBHI mengajukan beberapa desakan. Pertama, Menjaga Independensi MK, yakni seleksi hakim MK harus memastikan kandidat yang berintegritas dan mencegah segala bentuk intervensi kekuasaan. Kedua, Kepatuhan DPR dan Pemerintah, yakni DPR dan pemerintah harus mematuhi putusan MK tanpa penafsiran yang melenceng dari semangat demokrasi.
Ketiga, Revisi Regulasi Politik, yakni segera merevisi regulasi terkait sistem politik agar sejalan dengan nafas Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Terakhir, Mengawal Pelaksanaan Putusan, dimana seluruh rakyat Indonesia diimbau untuk aktif mengawal implementasi putusan MK ini demi melindungi hak politik dan kedaulatan rakyat.
Isnur menuturkan YLBHI optimistis bahwa putusan ini adalah awal yang baik untuk mengikis dominasi oligarki dan memperbaiki demokrasi Indonesia. Namun, ia menegaskan keberhasilan reformasi ini bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
"Putusan ini adalah harapan baru, tetapi perjuangan kita belum selesai. Demokrasi sejati hanya bisa terwujud jika seluruh rakyat bersama-sama menjaga dan mengawal kedaulatan mereka," tuturnya.
















