Toh bencana itu datang juga. Bersama 14 orang temannya ia tertangkap karena tidak memiliki dokumen lengkap. Sejak ditahan hingga dibawa ke kamp, Rifai mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi. Ia pun harus menghadapi hukuman penjara selama dua bulan delapan hari. Ia harus masuk ke dalam penjara berkapasitas 50-60 orang tapi diisi 100-150 orang.
Resolusi PBB
Ahmad Rifai hanya salah satu dari ratusan buruh migran yang sudah datang ke shelter yang dibuka Koalisi di Tanjungpriok. Ada sejumlah buruh yang harus dibawa ke rumah sakit begitu tiba di Indonesia. Koalisi menduga bahwa para buruh itu mengalami penyiksaan di Malaysia. Bahkan Kopbumi berani menyebut angka 80 persen dari buruh migran di negeri jiran itu yang mengalami penyiksaan, tidak manusiwai dan merendahkan martabat manusia.
Koalisi berharap agar Malaysia menjalankan prinsip dasar Kode Perilaku Petugas Penegak Hukum yang diatur dalam Resolusi PBB no. 34/169 Tahun 1979 terutama pasal 5. Pasal ini menegaskan bahwa tidak seorang pun petugas penegak hukum yang boleh melakukan, menganjurkan atau mentolerir setiap tindak penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Lebih lanjut disebutkan Petugas penegak hukum juga tidak boleh menggunakan perintah atas atau keadaan-keadaan khusus misalnya keadaan perang atau ancaman perang, ancaman terhadap keamanan nasional, ketidakstabilan politik atau keadaan darurat umum lainnya sebagai alat pembenar dilakukannya penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi juga meminta Malaysia menghormati Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi Indonesia. Masalahnya, apakah Malaysia merupakan anggota Konvensi itu? Koalisi sendiri tidak yakin.
















