Tetap Sah Tanpa Tanda Tangan Basah
Terbaru

Tetap Sah Tanpa Tanda Tangan Basah

Meskipun hanya berupa kode, e-signature memiliki kedudukan sama dengan tanda tangan basah pada umumnya: mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Tetap Sah Tanpa Tanda Tangan Basah
Hukumonline

Pandemi Covid-19 berdampak pada terhentinya sejumlah layanan, salah satunya penerbangan luar negeri. Akibat yang cukup signifikan, banyak investor potensial yang tidak dapat kembali ke Indonesia untuk melanjutkan kegiatan bisnisnya. Padahal, penandatanganan dokumen perusahaan masih sangat diperlukan. Dalam kondisi ini, ketika akan digunakan, dokumen yang ditandantangani di luar negeri oleh penanam modal harus dikonsultasikan ke pihak kedutaan besar Indonesia.

 

Tanda tangan elektronik tersertifikasi (e-signature) menjadi salah satu solusi untuk merespons tutupnya layanan beberapa kedutaan besar Indonesia selama pandemi.  E-signature diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pemerintah Peraturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).Berdasarkan UU ITE dan PP PSTE, e-signature adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang terikat, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya, yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

 

Di Indonesia terdapat dua jenis e-signature. Pertama, e-signature bersertifikat. Pada jenis ini, ada syarat yang harus dipenuhi di antaranya keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum dari e-signature; menggunakan sertifikasi elektronik yang dilakukan oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik; dan dibuat menggunakan alat pembuat tanda tangan elektronik bersertifikat. Kedua, e-signature tidak bersertifikat yang dibuat tanpa menggunakan jasa layanan sertifikasi elektronik Indonesia. Berdasarkan perspektif hukum, e-signature bersertifikat memiliki memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan. 

 

Pun itu sebabnya, dibuat oleh penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia, tanda tangan elektronik dapat sebagai sarana autentikasi maupun verifikasi identitas penandatanganan integritas dan keaslian informasi elektronik. Adapun UU ITE & PP PSTE mengakui, meskipun hanya berupa kode, e-signature memiliki kedudukan sama dengan tanda tangan basah pada umumnya, yang mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum.

 

Konsultan Hukum Law Office Yang & Co, Thomas Aryanto menjelaskan, e-signature memiliki kekuatan dan akibat hukum jika (1) sumber data e-signature hanya terkait dengan penandatanganan; (2) sumber data e-signature selama proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penandatanganan; (3) setiap perubahan e-signature yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; (4) semua perubahan informasi elektronik terkait dengan e-signature setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; (5) terdapat cara yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi siapa yang menandatangani; dan (6) terdapat cara untuk menunjukkan bahwa penandatanganan telah menyetujui e-signature.

 

“‘Syarat-syarat di atas merupakan syarat minimal yang harus dipenuhi dalam setiap tanda tangan elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan tanda tangan elektronik,” kata Thomas.

 

Saat ini, terdapat enam penyelenggara sertifikasi elektronik di Indonesia. Penyelenggara ini terdiri atas dua penyelenggara pemerintah dan empat lembaga swasta. Enam penyelenggara tersebut antara lain The National Cyber and Code Agency (Badan Siber dan SandiBSSN); The Technology Assessment and Implementation Agency (Badan Pengkajian dan Penerapan TeknologiiOTENTIK); Money Printing Agency of the Republic of Indonesia (Badan Percetakan Uang Republik IndonesiaPeruri); PT Privy Identitas Digital (PrivyID); PT Indonesia Digital Identity (VIDA); dan PT Solusi Net Internusa (Digisign).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait