Aturan Pemberian THR 2026 untuk Ojek Online dan Kurir
Terbaru

Aturan Pemberian THR 2026 untuk Ojek Online dan Kurir

Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang memuat aturan pemberian BHR Keagamaan atau THR ojol 2026. Berikut ulasannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pada 2 Maret 2026, pemerintah menerbitkan imbauan kepada penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) pada kurir dan ojek (pengemudi) online atau ojol. Aturan tersebut tertuang dalamSE Menaker No. M/4/HK.04.00/III/2026.

Berikut sejumlah informasi BHR Keagamaan atau THR ojol yang disarikan dari surat edaran tersebut.

Mitra ojol yang berhak menerima THR ojol adalah:

  • BHR Keagamaan atau THR ojol diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir ojek online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Berapa jumlah THR ojol yang harus dibayarkan?

  • BHR Keagamaan atau THR ojol diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

Kapan THR ojol harus dibayarkan?

  • BHR atau THR ojol ini wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Ini artinya, BHR Keagamaan atau THR ojol harus dibayarkan paling lambat pada lambat pada 14 Maret 2026, jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026.

Selain hal-hal yang disebutkan, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan BHR Keagamaan atau THR kepada pengemudi ojek online dan kurir.

Lebih lanjut, dalam rangka pelaksanaan pemberian BHR Keagamaan atau THR ojol 2026 ini, pemerintah meminta Gubernur di tiap-tiap wilayah untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah yang bersangkutan agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai dengan Surat Edaran ini serta memberikannya lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberiannya.

Selain itu, Gubernur juga diminta untuk menginstruksikan Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan agar mengupayakan dan memantau pelaksanaannya serta menyampaikan Surat Edaran kepada pemangku kepentingan terkait.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa surat edaran tersebut berupa imbauan. Ini artinya, perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi atau perusahaan ojol tersebut tidak akan diberi sanksi jika tidak memberikan THR ojol atau BHR Keagamaan kepada mitra ojol yang terdaftar di perusahaannya.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info