Tiap Orang Berhak Berpatisipasi Penuhi Hak Penyandang Disabiltas
Aktual

Tiap Orang Berhak Berpatisipasi Penuhi Hak Penyandang Disabiltas

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Tiap Orang Berhak Berpatisipasi Penuhi Hak Penyandang Disabiltas
Hukumonline
Setiap orang dan badan usaha baik milik negara (BUMN) atau milik daerah (BUMD) berhak untuk berpartisipasi dalam pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas.

Hak tersebut akan diatur dalam satu pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tentang penyandang disabilitas, kata Wali Kota (Wako) Padang, Mahyeldi di Padang, Sabtu.

Hal itu disampaikannya dalam draf Ranperda Kota Padang tentang Pemenuhan Dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Ia menjelaskan penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan jasmani, rohani, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat memahami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh.

Menurut dia, hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi itu adalah, memperoleh informasi, ikut serta dalam pengembangan pikiran, kajian, penelitian, menyatakan pendapat, ikut serta dalam memberikan saran dan masukan dalam proses pengambulan keputusan.

Lalu, memberikan dorongan terhadap kebijakan dan kegiatan pemenuhan hak penyandang disabilitas, tambahnya.

Ia mengatakan peran serta masyarakat merupakan upaya sadar dan mendayagunakan kemanpuan yang ada dalam rangka mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan para penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tags: