Tidak Akan Gantikan Peran Manusia, AI Harus Jadi Alat Bantu yang Etis
Utama

Tidak Akan Gantikan Peran Manusia, AI Harus Jadi Alat Bantu yang Etis

AI hanyalah alat bantu dan tidak seharusnya menggantikan kreativitas dan kemampuan berpikir manusia.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Baginya, profesi hukum tetap membutuhkan penilaian moral yang tidak bisa disubstitusi oleh mesin. “Bagian decision maker itu tidak bisa digantikan dengan AI. Apalagi terkait dengan putusan hukuman yang melibatkan manusia,” tegasnya.

Dalam hukum, menurutnya, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara kaku atau hitam-putih. Ada pertimbangan moral, niat, hingga keadaan tertentu yang hanya bisa dinilai oleh manusia. 

“Misalnya ketika seseorang melakukan pelanggaran hukum, kita harus melihat apakah itu karena niat jahat (dolus), kelalaian, atau keterpaksaan. Di sinilah hukum membutuhkan hati nurani, dan itu tidak bisa digantikan AI,” kata dia.

Meski demikian, Prof. Firman mengakui manfaat besar AI, khususnya dalam memudahkan akses terhadap referensi hukum. Ia juga menyoroti pentingnya sikap kritis dalam menggunakan AI. Menurutnya, tools seperti Chat GPT memang sangat membantu, tapi hasilnya tidak selalu akurat, khususnya dalam bidang hukum. 

Ia berharap ke depan akan semakin banyak AI tools yang dirancang khusus untuk bidang hukum. Ia menyebut beberapa contoh seperti Superlaw yang kini mulai digunakan untuk membaca dan menganalisis kontrak secara otomatis. 

“Saya sendiri sudah beberapa kali mencoba memasukkan undang-undang ke dalam Chat GPT dan meminta dibuatkan ringkasan atau review-nya. Itu cukup membantu, walaupun belum bisa menggantikan analisis mendalam.” 

Sependapat dengan Prof. Firman, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Syahrul Sajidin, menilai AI hanyalah alat bantu dan tidak seharusnya menggantikan kreativitas dan kemampuan berpikir manusia. Hal ini merujuk pada kasus kontroversial beberapa waktu lalu terkait desain visual ala Studio Ghibli yang diciptakan oleh AI, dan menimbulkan kekhawatiran para kreator akan hilangnya orisinalitas karya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info